Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM (RUU HAM) bersama para pakar dan ahli di Gedung Kementerian HAM pada Kamis (10/7).
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa RUU HAM akan menguatkan keberadaan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Menurut Pigai, selama ini Komnas HAM hanya mampu memberikan rekomendasi kebijakan, diharapkan dengan adanya revisi UU HAM dapat memberikan taji dalam pelaksanaan rekomendasi.
“Revisi itu untuk memberi penguatan. Jadi kalau selama ini, penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak berdiri. Maka kita kasih taring dan gigi. Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bersifat wajib, bersifat mengikat,” jelas Pigai di Kantor KemenHAM pada Kamis (10/7).
Pigai menuturkan, Prinsip Paris menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan pengawas independen atas kegiatan pembangunan pemerintah. Atas dasar itu, ia akan mendorong penguatan Komnas HAM agar berbagai hasil rekomendasinya dapat berkekuatan hukum.
“Kalau ke hukum dia harus bayar tapi kalau ke Komnas HAM gratis tapi tidak kuat. Karena itulah, kita akan kasih kewenangan lagi kepada Komnas HAM agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika penanganan merekomendasikan, maka para pihak harus wajib menjalankan dan bersifat final,” katanya.
Melalui revisi UU HAM, menurut dia, penguatan terhadap tugas pengawasan yang dimiliki Komnas HAM akan diperkuat demi menghadirkan keadilan bagi rakyat.
“Jadi kita akan kasih kewenangan lebih terutama penanganan kasus pelayanan yang terkait dengan keadilan bagi rakyat Indonesia, karena semua orang mencari keadilan,” ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pembahasan ditargetkan dimulai pada Agustus 2025.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan waktu pembahasan revisi UU HAM tergantung kondisi politik yang berkembang di DPR. Sebab, dinamika politik di lembaga legislatif cukup dinamis.
“Mereka bisa menentukan jadwal kapan saja. Oleh karena itulah, kami tidak mau, tiba-tiba, karena itu kami menyiapkan segala bahan dan kami menyampaikan kepada publik tentang bahan,” kata Natalius.
Dia menyampaikan revisi UU HAM sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Pigai juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU HAM di Kementerian HAM sudah selesai sekitar 60 persen.
Sisanya akan disempurnakan dari masukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20-an, tunggu memberikan masukan. Ini masukan di draf awal, tapi bahwa berikut kita sampaikan drafnya kepada publik,” ungkap dia. (H-3)
Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan kick off pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM bersama para pakar
TPKB mengecam sikap Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta terkait perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu yang menjadi lokasi retret remaja Kristen.
MENTERI HAM Natalius Pigai menilai tindakan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, telah mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban dalam kasus Cidahu.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved