Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM itu disebut akan memberikan penguatan terhadap kondisi HAM di Indonesia khususnya terkait kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan revisi ini diperlukan karena UU HAM yang lama sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, perkembangan berbagai paradigma di bidang HAM tidak terakomodasi sepenuhnya dalam UU HAM yang sudah berlaku sejak tahun 1999 tersebut.
“Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak up to date dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia,” kata Pigai pada konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7).
Pigai menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2025-2029, khususnya sebagai RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah.
Menurut dia, hal itu akan digodok lebih lanjut setelah draf revisi UU HAM disampaikan kepada publik. Pigai juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU HAM di Kementerian HAM sudah selesai sekitar 60% dan 40% sisanya akan disempurnakan dari masukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20-an, tunggu memberikan masukan. Ini masukan di draf awal, tapi bahwa berikut kita sampaikan drafnya kepada publik,” ujarnya.
Kendati demikian, mantan Komisioner Komnas HAM tersebut memprediksi pembahasan akan dimulai pada Agustus 2025 mendatang namun juga disesuaikan dengan kondisi politik yang berkembang di DPR.
“Meskipun demikian, perkembangan politik di legislatif itu tidak bisa ditebak. Mereka bisa menentukan jadwal kapan saja. Oleh karena itulah, kami tidak mau, tiba-tiba, karena itu kami menyiapkan segala bahan dan kami menyampaikan kepada publik tentang bahan," ujar Pigai.
Selain itu, Pigai menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “Indonesia Emas 2045” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pigai telah meminta dukungan DPR mengenai penyusunan revisi UU HAM. Ia mengatakan revisi ini menjadi salah satu program Kementerian HAM karena UU tersebut merupakan induk yang memayungi semua instansi dan masyarakat.
“Penyampaian surat permintaan kami agar revisi UU HAM sangat penting urgensitasnya, kami berharap pimpinan DPR bisa mendukungnya,” kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2). (Dev/I-1)
Indonesia resmi ditetapkan sebagai nominee tunggal dari kawasan Asia-Pasifik untuk menduduki posisi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB 2026.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut Indonesia yang akan memimpin Dewan HAM PBB siap menangani isu Venezuela.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengakui penyusunan KUHP dan KUHAP baru, minim melibatkan kementeriannya
Menurut Pigai, ketergantungan itu terlihat jelas ketika pemerintah harus menyusun berbagai laporan HAM untuk kepentingan internasional.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sukses menyelenggarakan Fun Run HAM dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-77
Ia menambahkan bahwa Indonesia berupaya memasukkan ketentuan terkait bisnis dan HAM ke dalam revisi Undang-Undang HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved