Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Kasus-Kasus Terdahulu Cukup untuk Membangkitkan Kesadaran Pelaku Bisnis atas HAM

Cahya Mulyana
19/8/2025 20:15
Kasus-Kasus Terdahulu Cukup untuk Membangkitkan Kesadaran Pelaku Bisnis atas HAM
Menteri HAM Natalius Pigai (tengah berbaju kuning).(dok.istimewa)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, membuka kegiatan “Penguatan Kapasitas HAM Bagi Pelaku Usaha” di Jakarta, Selasa (19/08). Dalam keynote speech-nya, Pigai menyampaikan pentingnya keterkaitan antara bisnis dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, kesadaran global mengenai isu ini berawal sejak tahun 1996 ketika seorang penyair Nigeria menyoroti ketidakadilan yang dilakukan perusahaan minyak dan gas (migas) Shell yang didukung junta militer setempat. 

Tragedi kematian penyair tersebut kemudian memicu investigasi di Inggris yang menghasilkan temuan bahwa perusahaan terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, sehingga memicu kesadaran internasional tentang peran korporasi dalam isu HAM. Pigai menjelaskan bahwa Dewan HAM PBB telah menyusun prinsip panduan mengenai bisnis dan HAM melalui United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang diluncurkan pada 2011. 

Sejumlah negara seperti Perancis, Belanda, dan Inggris bahkan telah memiliki kerangka hukum turunan dari prinsip tersebut. Sementara itu, Indonesia telah mengatur bisnis dan HAM melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, terdapat tiga kewajiban utama, yakni kewajiban penghormatan (obligation to respect), kewajiban perlindungan (obligation to protect), dan kewajiban pemenuhan (obligation to fulfill). 

Lumpur Lapindo?

Ia mencontohkan kasus lumpur Lapindo, di mana korporasi memiliki tanggung jawab atas kelalaian operasionalnya, namun ketika perusahaan tidak mampu menanggung beban tersebut, negara wajib hadir untuk melindungi serta memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak. Lebih jauh, Pigai menekankan bahwa keberadaan perusahaan harus memperhatikan prinsip penghormatan terhadap masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui aktivitas perusahaan di sekitarnya (right to know), memastikan kejelasan dalam pengadaan tanah (clean and clear), serta dilibatkan sebagai tenaga kerja. 

Selain itu, perusahaan tidak boleh menggusur ekosistem sosial yang sudah ada, melainkan harus memberikan manfaat tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Dalam rancangan Perpres yang sedang disusun, KemenHAM RI turut mengangkat isu-isu strategis seperti HAM dan korupsi, HAM dan pembangunan, serta HAM dan lingkungan. Khusus isu HAM dan korupsi, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang merintis regulasi ini dalam kerangka hukum nasional.

Pembangunan Ekonomi?

Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan (IDP) HAM Aditya Sarsito Sukarsono menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen nasional dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam praktik bisnis sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. 

“Kegiatan ini juga mendorong percepatan implementasi Business and Human Rights (BHR) serta Stranas BHAM, memfasilitasi transfer pengetahuan serta berbagi praktik terbaik dari para narasumber berkompeten, sekaligus meningkatkan kesiapan pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar di dalam rangka memenuhi kewajiban pelaksanaan uji tuntas HAM (mandatory Human Rights Due Diligence) pada tahun mendatang,” sambung Aditya.

Lebih lanjut Aditya sampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri peserta sebanyak: 113 orang yang terdiri dari internal KemenHAM RI dan perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama tiga hari berturut-turut, para peserta akan mendapatkan materi dari narasumber, para hari pertama Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Sagita Adesywi mewakili UNDP, dan Robertus Billitea selaku Managing Director Legal BPI Danantara Indonesia.

Agenda Lain?

Pada hari kedua hadir Harris Azhar, Mira mewakili APINDO, Betty Yolanda selaku Director of Regional Programmes Business & Human Rights Resources Center, dan Siti Fajar Ningrum selaku Direktur Kepatuhan Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha. “Sementara itu, pada hari ketiga narasumber hadir Patricia Rinwigati mewakili Djokosoetono Research Center Universitas Indonesia, Ignatius Denny Wicaksono selaku Kepala Divisi Pengembanga Bisnis Bursa Efek Indonesia, dan juga perwakilan dari OJK,” jelas Aditya.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Munafrizal Manan, Staf Ahli Bidang Sipil dan Politik Harniati, Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media Thomas H. Suwarta, dan seluruh jajaran pada Direktorat IDP HAM. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya