Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan kick off pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM bersama para pakar dan ahli dalam bidang advokasi kebijakan hak asasi manusia.
“Undang-Undang ini yang akan melandasi hajat hidup bangsa Indonesia khususnya bidang HAM. Ini baru dimulai brainstorming. Jadi, kami memang mencari original konten yang ada pada rapat bersama,” katanya di Gedung KemenHAM pada Kamis (10/7).
Pigai menyebut bahwa pendapat dan masukan para pakar sangat penting untuk memperkuat isi substansi RUU HAM agar dapat menjangkau kebutuhan perlindungan HAM masyarakat Indonesia era modern, terlebih lagi pelaku kekerasan HAM kini telah bergeser dari state actors ke non-state actors.
“Persiapan yang kita siapkan di sini adalah, satu, tentang naskah akademik, yang kedua tentang daftar inventaris masalahnya, lalu yang ketiga tentang batang tubuh revisi. Batang tubuh revisi saya lagi sampaikan bahwa hampir rampung yaitu, boleh saya katakan sudah 60%,” jelasnya.
Pigai menyebut salah satu poin yang akan dalam revisi UU HAM adalah pendefinisian ulang terkait aktor pelanggar HAM yang kini tidak hanya datang dari negara (state actors), tetapi bisa ditujukan kepada korporasi maupun individu.
“Beberapa konten yang akan masuk di dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia adalah terkait pergeseran aktor pelaku kekerasan HAM. Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke non-state actors dan individual,” ujar Pigai.
Pigai menyebut dalam konteks HAM modern, korporasi juga berpotensi melakukan pelanggaran HAM, termasuk menyangkut aktivitas bisnis yang eksploitatif.
“Kemudian mengalami perubahan menjadi non-state actors yaitu korporasi. Lalu yang berikut mengalami perubahan ke individual. Kalau setiap negara mengalami pergeseran aktor, maka Undang-Undang harus diselesaikan dengan pergeseran aktor tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, berbagai ahli yang dilibatkan dalam pembahasan RUU HAM di antaranya Prof. Dr. Makarim Sono, Prof. Bibi Assidiqi, Prof. Dr. Habib Abbas, Harriz Ashar, Dr. Royatul Adida, Dr. Zainal Abidin hingga Ahmad Taufan Damanik serta beberapa dosen dan akademisi dari berbagai universitas yang mengajar pada bidang hak asasi manusia. (Dev)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAMĀ
WAKIL Ketua Komisi XIII sekaligus anggota Badan Legilsasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso optimistis pihaknya siap membahas revisi UU HAM tahun ini
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyadari perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia mencontohkan kasus lumpur Lapindo, di mana korporasi memiliki tanggung jawab atas kelalaian operasionalnya, namun ketika perusahaan tidak mampu menanggung beban tersebut.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan melarang pengibaran bendera fiksi kartun One PieceĀ dalam saat peringatan HUT ke-80 RI
Selain Thailand, dia juga akan melakukan kunjungan yang sama ke Laos, Kamboja, Vietnam serta negara-negara ASEAN yang lain.
Realisasi anggaran tersebut tidak terlepas dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved