Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyadari perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pembentukan beleid yang terjadi saat masa transisi reformasi tersebut dinilai membutuhkan penyegaran untuk konteks kekinian.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut, salah satu pokok dalam revisi UU tersebut adalah mengonkretkan semangat HAM dalam kehidupan sehari-hari. Ia berpendapat, nilai-nilai HAM tidak sekadar cukup disosialisasikan, tapi juga terejawantah ke dalam kehidupan bernegara.
"Terus penguatan beberapa lembaga yang ada sejauh ini sebagai satuan kerja bersama-sama Komnas HAM, ada Komnas Perempuan, ada Komnas Disabilitas, ada Komnas Anak. Ini kita akan lihat nanti seperti apa," sambung Willy saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12).
Willy menyebut, revisi UU HAM sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah. Saat ini, pihaknya berfokus pada penyelesaian revisi UU LPSK. Jika revisi UU LPSK sudah rampung, ia menyebut pembahasan revisi UU HAM akan dimulai.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan, UU HAM lahir pada 1999 atau masa transisi politik dari Orde Baru ke reformasi. Jika dibaca dalam kaca mata saat ini, UU tersebut memiliki sejumlah persoalan teknis. Salah satu yang paling kentara adalah amanat UU terkait jumlah anggota Komnas HAM yang mencapai 35 orang.
"Karena waktu itu provinsi Indonesia itu ada 33, lalu ada dua pimpinan. Jadi hitungannya pragmatis saja dulu ketika bikin aturan itu," terangnya.
Selain itu, masalah struktur kepegawaian di Komnas HAM saat ini juga tidak sesuai lagi dengan apa yang dirumuskan oleh UU HAM. Sebab, saat pertama kali dibentuk, pegawai Komnas HAM bukanlah aparatur sipil negara (ASN) seperti saat ini. Perubahan tersebut menurut Atnike berimplikasi pada status kepegawaian staf Komnas HAM, termasuk penyelidik HAM.
"Maka kami harus punya jabatan fungsional pemantau HAM atau penyelidik HAM. Hal-hal seperti itu kelihatannya teknis, tapi penguatan kelembagaan kami sangat dibutuhkan. Penyelidik UU 26, kami butuh jabatan fungsional penyelidik," katanya. (P-5)
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan bahwa saat ini masyarakat telah menaruh hati dan harapannya di Timnas Indonesia. Emil Audero, Dean James dan Joey Pelupessy
Willy menjelaskan bahwa Surya Paloh akan hadir pada acara peringatan HUT ke-75 Partai Gerindra pada 15 Februari 2025 besok.
KOMISI XIII DPR bakal mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Hal ini untuk cegah napi titipan.
Anggota DPR RI Willy Aditya mengatakan ekstradisi Paulus Tannos bisa diatasi meski dia memiliki paspor Republik Guinea-Bissau. Tannos merupakan buron KPK kasus pengadaan proyek KTP-E
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved