Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Usut Tuntas Kasus Pembubaran Retreat Pelajar di Sukabumi

Rahmatul Fajri
02/7/2025 15:46
Usut Tuntas Kasus Pembubaran Retreat Pelajar di Sukabumi
Peserta retret yang berasal dari gereja di Tangerang Selatan mengalami trauma.(Tangkapan layar/Antara )

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran ibadah umat Kristen di Sukabumi, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk beribadah.

“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya. Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Sarifudin Sudding, melalui keterangannya, Rabu (2/7). 

Sudding pun mengingatkan sikap intoleransi sangat bertentangan dengan prinsip negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila, apalagi dibarengi dengan perbuatan pidana seperti pengrusakan fasilitas pribadi hingga ancaman dan intimidasi.

“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tuturnya.

Sudding menekankan hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatalkan oleh opini mayoritas atau tekanan lokal.

“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Sudding.

“Termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, atau diskriminasi berbasis agama,” kata anggota Fraksi PAN itu.

Sudding mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah di Sukabumi ini. Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut dan akan memberikan sanksi terhadap pihak yang terlibat. 

"Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” katanya. 

Lebih lanjut, Sudding meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang lainnya untuk berani bersikap tegas terhadap bentuk intoleransi, termasuk perbuatan anarkisme berbasis SARA.

“Jika aparat membiarkan intimidasi atas nama tradisi atau keharmonisan lokal, maka itu sama dengan membiarkan hukum tunduk pada tekanan non-negara. Padahal tugas negara adalah menjamin perlindungan setara bagi semua warga, bukan hanya yang mayoritas,” paparnya.

Seperti diketahui, rumah singgah atau vila di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, dirusak sejumlah warga saat sekelompok anak dan remaja beragama Kristen tengah menjalani retret pada Jumat (27/6). Video aksi pembubaran ibadah umat kristiani itu lantas viral di media sosial. 

Adapun akibat perbuatan intoleran itu, rumah yang diketahui milik Maria Veronica Ninna di Desa Tangkil tersebut pun mengalami kerusakan. Mulai dari kaca jendela di hampir seluruh ruangan, pot bunga di taman dan di depan rumah, dua unit gazebo di pekarangan belakang rumah, kamar mandi di bagian belakang rumah, pintu gerbang rumah, hingga satu unit motor yang didorong warga ke sungai.

Peristiwa ini juga menyebabkan anak-anak dan remaja peserta retret yang berasal dari gereja di Tangerang Selatan mengalami trauma. Meski demikian, pihak gereja memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehingga menolak berkomentar lebih lanjut. (Faj/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik