Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gusdurian Sukabumi Raya Kecam Aksi Intoleransi di Cidahu

Benny Bastiandy
02/7/2025 13:26
Gusdurian Sukabumi Raya Kecam Aksi Intoleransi di Cidahu
TINJAU: Komunitas Gusdurian Sukabumi Raya meninjau rumah singgah di Kampung/Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi yang diduga dirusak warga.(MI/Benny Bastiandi)

GUSDURIAN Sukabumi Raya mengecam aksi intoleransi di Kampung/Desa Tangkil Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada aksi itu terjadi dugaan perusakan sebuah rumah singgah yang dituding warga dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/6). Massa mendatangi sebuah rumah milik Maria Veronica Ninna lantaran dituding sebagai tempat ibadah umat Kristiani tanpa izin.

Massa menuntut agar kegiatan ibadah dihentikan. Padahal saat itu tengah diadakan acara retret para pelajar. 

Kadung marah, massa diduga melakukan perusakan beberapa fasilitas. Bahkan massa menutup paksa kegiatan yang sedang berlangsung di rumah singgah tersebut.

Unsur Forkopimda setempat pun segera melakukan pembahasan. Insiden dipicu kesalahpahaman.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung ke lokasi. Selain memastikan situasi kondusif, ia juga memberikan solusi kepada kedua belah pihak.

Koordinator Gusdurian Sukabumi Raya, Herlan Heryadi, menegaskan aksi tersebut tak perlu terjadi jika sebelumnya dilakukan komunikasi yang baik. Gusdurian Sukabumi Raya pun mengecam segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi.

"Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera
melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya pemeliharaan keamanan, kenyamanan, kondusivitas di tengah masyarakat," kata Herlan, Rabu (2/7). 

Herlan menegaskan, pemerintah harus menjamin setiap warganya untuk dapat memeluk serta menjalankan ajaran agama dan keyakinannya, tanpa kekerasan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana dilindungi undang-undang.

"Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga perlu mengkaji lebih dalam tentang pembuatan aturan atau regulasi dalam rangka memelihara kerukunan dan toleransi beragama di tengah masyarakat. Sehingga agar tercipta kepastian hukum kepada kelompok-kelompok rentan," tuturnya.

Gusdurian meminta aparat kepolisian melakukan langkah persuasif, komunikatif, dan antisipatif. Tindakan tegas bisa dilakukan apabila insiden serupa terjadi di kemudian hari.

"Kami mengajak semua pihak membangun dialog yang egaliter
dan konstruktif dan saling menghargai perbedaan agar tidak terjadi kesalahpahaman kembali," pungkasnya.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Samian mengatakan, permasalahan di Desa Tangkil dipicu kesalahpahaman. Saat ini telah diselesaikan sehingga kondisi berangsur kondusif. 

"Jadi, ada bangunan yang dijadikan rumah singgah. Warga menduga ada aktivitas lain sehingga memicu mispersepsi. Sekarang sudah bisa diselesaikan. Masyarakat bersama unsur Forkopimcam gotong royong memperbaiki fasilitas yang rusak," kata Samian kepada wartawan.

Polres Sukabumi menindaklanjuti proses laporan yang dilakukan pemilik rumah. Beberapa orang saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Informasi terakhir, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. (BB/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner