Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi

Sugeng Sumariyadi
01/7/2025 13:05
Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan (Kiri).(MI/Sugeng Sumariyadi)

POLDA Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Perusakan pada Jumat (27/6) itu terjadi karena pelaku tidak suka karena rumah itu dijadikan tempat ibadah. 

"Kami telah menetapkan tujuh pelaku dalam kasus perusakan rumah. Laporan dibuat oleh Yohanes Wedi dan pemilik rumah Maria Veronica Ninna. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, Selasa (1/7). 

Dia menambahkan perusakan terjadi saat di rumah korban dilaksanakan kegiatan ibadah. Ada sebanyak 36 orang dalam kegaitan itu, termasuk anak dan pendampingnya. 

Warga tidak menerima adanya kegiatan itu dan melapor kepada Kepala Desa Tangkil. "Mereka melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah, tapi tidak diindahkan," lanjut Kapolda. 

Warga pun datang ke rumah dan menuntut pemilik rumah tidak melakukan kegiatan keagamaan. Namun, massa yang datang juga melakukan perusakan bangunan. Aksi itu menyebabkan kerusakan pada pagar rumah, kaca, sepeda motor dan barang-barang yang ada di dalam rumah. 

"Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juga," lanjut Kapolda. 

Setelah menerima laporan, polisi pun bergerak. Tujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polisi melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," tegas Kapolda. (SG/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner