Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Eksekutif Setara Insitute Halili Hasan mengapresiasi Komnas HAM yang menyatakan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6), melanggar nilai-nilai hak asasi.
"Saya mengapresiasi pernyataan Komnas HAM. Peristiwa intoleransi dan persekusi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak atas beragama dan beribadah yang dijamin oleh konstitusi negara UUD Negara RI tahun 1945," kata Halili, kepada Media Indonesia, Jumat (11/7).
Halili mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi tersebut terjadi di kemudian hari. Ia mengatakan seluruh stakeholder harus ambil bagian agar upaya pencegahan dapat berjalan maksimal.
"Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian HAM, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai pemangku tanggung jawab dan kewajiban (duty bearer), untuk mengambil tindakan dan mencegah keberulangan peristiwa," katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6), melanggar nilai-nilai hak asasi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman.
Pramono menjelaskan Komnas HAM melakukan observasi dan permintaan informasi terkait pembubaran retret yang berlokasi di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, kepada pihak korban, masyarakat setempat, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah.
Dari analisis atas hasil pengamatan dimaksud, Komnas HAM mendapati bahwa para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas tempat tinggal.
Tindakan itu dilakukan karena adanya penolakan dari sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian peserta retret.
Di samping itu, terdapat kesalahpahaman mengenai status vila yang dianggap dijadikan sebagai rumah ibadah.
"Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja," ucap Pramono.
Maka dari itu, Komnas HAM mendorong aparat kepolisian, terutama Polres Sukabumi, untuk melakukan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan kepada para korban.
"Terutama keluarga pengelola vila yang tinggal dan berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, agar dapat melanjutkan kehidupan dengan aman dan nyaman seperti sediakala," katanya.
Selain itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, forkompinda, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat sekitar untuk berperan aktif menciptakan situasi yang kondusif demi mencegah konflik horisontal lanjutan.
Menurut Komnas HAM, tata kehidupan sosial yang harmonis dan toleran perlu diperkuat untuk meredakan ketegangan antarmasyarakat. informasi publik juga perlu dikelola dan disampaikan secara bijak, hati-hati, dan bertanggung jawab agar tidak timbul prasangka buruk di masyarakat.
Pemerintah dan pemangku kepentingan di Sukabumi, Jawa Barat, juga diminta untuk menyebarkan pemahaman tentang pentingnya penghormatan terhadap keberagaman agama dan kepercayaan serta solidaritas kerukunan antarumat.
Tidak hanya itu, Komnas HAM memandang pemerintah daerah perlu memberikan atensi dan pelayanan kesehatan serta pemulihan psikososial kepada keluarga pengelola vila yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kepada pemerintah pusat, Komnas HAM juga mendorong Kementerian Agama untuk memastikan implementasi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh wilayah Indonesia.
"Mendorong Menteri Agama RI untuk menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat," kata Pramono. (Faj/P-2)
negara gagal memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama menyusul adanya peristiwa persekusi dan intoleransi Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengaku prihatin terjadinya insiden di Kecamatan Cidahu, pekan lalu. Peristiwa tersebut mendapat perhatian berbagai elemen sehingga menjadi isu nasional.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding mengatakan kasus intoleransi di Sukabumi disebut sebagai hal yang tidak seharusnya terjadi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai gagal mencegah adanya kasus intoleransi, salah satunya ialah pembubaran retreat pelajar Kristen di Sukabumi.
Dialog antaragama merupakan sarana yang sangat penting bagi mahasiswa untuk meningkatkan daya kritis, membangun hubungan antaragama yang baik dan bermakna.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved