Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Komnas HAM: Negara tak Adil Tangani Kasus Gereja di Karimun

Emir Chairullah
18/2/2020 17:15
Komnas HAM: Negara tak Adil Tangani Kasus Gereja di Karimun
Gereja Santo Joseph, Tanjung Balai, Karimun(Dok Paroki Santo Joseph)

KOMISONER Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyesalkan adanya pelaporan terhadap Romesko Purba ke polisi terkait dengan proses pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. ”Pelaporan ini sebagai bentuk kegagalan negara menjamin kebebasan beribadah berkeyakinan yang saat ini sedang diperjuangkan,” katanya ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa, (18/2).

Hal tersebut dikatakannya menanggapi adanya pelaporan seorang panitia pembangunan gereja ke Kepolisian Resor Karimun. Romesko dilaporkan atas tuduhan menista agama dan ujaran kebencian berdasarkan surat panggilan polisi pada Jumat, 14 Februari. Dalam surat itu disebutkan, Romesko dipanggil dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam melalui Facebook.

 

Baca juga: Polemik Gereja St Joseph Karimun, Komisi III DPR Kirim Tim

 

Menurut Beka, pemanggilan tersebut merupakan sinyal bahwa negara tidak adil dalam memperlakukan seluruh warganya. ”Sehingga alih-alih melindungi hak konstitusional warga untuk beribadah dengan nyaman, negara malah tampak lemah sehingga membuka peluang kelompok intoleran mendapat ruang yang lebih untuk mendesakan agenda mereka,” ujarnya.

Yang menjadi persoalan, ungkap Beka, pemerintah lokal dan kepolisian setempat terkesan menyetujui sikap intoleran masyarakat setempat dan bahkan menyulutnya. Saran bupati dan kapolres setempat yang menganjurkan dilakukannya relokasi justru seperti menjustifikasi masyarakat untuk menolak renovasi gereja. “Masyarakat seperti mendapatkan ‘peluru’ dari saran bupati tersebut,” jelasnya.

Padahal, tambah Beka, secara administratif pembangunan tersebut sudah mendapatkan izin. “Apalagi pembangunan gereja ini merupakan renovasi gereja yang sudab dibangun sejak 1928. Jadi tidak perlu adanya SKB 3 Menteri terkait pendirian rumah ibadah,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik