Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MAARIF Institute for Culture and Humanity menanggapi soal kasus perusakan rumah doa milik umat Kristiani di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat, pada 27 Juli 2025.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum, nilai-nilai kemanusiaan, serta mencederai semangat kebinekaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” tulis Maarif Institute dilansir dari laman resmi, Senin (28/7).
Peristiwa ini dikatakan bukan merupakan kejadian tunggal. Rentetan kasus intoleransi sebelumnya di wilayah Sumatra Barat, termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah, pembatasan ekspresi keagamaan di institusi pendidikan, serta pembiaran terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran, menunjukkan adanya krisis toleransi yang perlu direspons secara serius dan sistematis.
Maarif Institute sendiri memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatra Barat atas langkah cepat yang diambil dalam menangkap sembilan terduga pelaku perusakan rumah doa milik umat Kristiani di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Maarif Institute juga menghargai pernyataan responsif dari Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), yang menekankan pentingnya penguatan dialog dan komunikasi lintas iman sebagai instrumen penyelesaian konflik.
Namun demikian, Maarif Institute menilai bahwa pemerintah daerah, baik Kota Padang maupun Provinsi Sumatra Barat, harus menunjukkan komitmen yang lebih kuat dan konsisten dalam merawat harmoni sosial. Pendekatan yang bersifat reaktif tidak lagi memadai; diperlukan strategi sistemik dan keberanian kebijakan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan pemerintahan.
Maarif Institute juga menyampaikan solidaritas dan dukungan sepenuhnya kepada para korban, khususnya beberapa anak yang mengalami dampak langsung dari tindakan kekerasan ini. Negara berkewajiban hadir melalui jaminan perlindungan dan pemulihan psikososial bagi seluruh korban, terlebih bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Perusakan rumah ibadah, menurut Maarif Institute, merupakan pelanggaran konstitusional dan hak asasi manusia. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara.
Kasus ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
Negara, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), telah menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyatakan: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.” Oleh karena itu, segala bentuk tekanan, diskriminasi, atau pembatasan terhadap pelaksanaan pendidikan agama yang sah di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang dan konstitusi.
Pemerintah di level daerah dan provinsi wajib mengarusutamakan pendidikan toleransi dan kebinekaan di seluruh satuan pendidikan, serta memfasilitasi forum lintas iman sebagai ruang dialog warga untuk membangun kohesi sosial.
Aparat penegak hukum harus lebih sigap dalam menindak setiap bentuk intoleransi secara tegas, adil, dan tanpa kompromi, serta memastikan pemulihan hak-hak kelompok minoritas yang terdampak.
Partisipasi aktif oleh masyarakat sipil, tokoh agama, dan dunia pendidikan dalam membangun budaya damai yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta warisan etika kemanusiaan universal, adalah kerja-kerja peradaban yang harus selalu dirawat dalam iklim negara demokrasi.
Maarif Institute mengimbau seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan memperkuat semangat keindonesiaan yang berakar pada nilai-nilai toleransi, keadilan, dan kebersamaan. Toleransi bukanlah sikap pasif, melainkan tindakan aktif dan sadar untuk menciptakan ruang hidup bersama yang damai, inklusif, dan bermartabat. (H-3)
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
Pembubaran dan perusakan rumah doa di Padang menjadi salah satu kasus lemahnya jaminan masyarakat untuk memilih keyakinan dan mengekspresikannya.
Sebanyak 150 siswa dari keluarga kurang mampu di Kota Padang, Sumatra Barat, akan mulai menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat, yang akan diluncurkan secara nasional pada Senin, (14/7).
Kebakaran di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang menghanguskan 6 rumah yang dilalap sijago merah. Sebanyak 14 KK terdampak, dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp1 miliar.
PEMKOT Padang melalui Dinas Sosial setempat langsung bergerak cepat untuk menyerahkan bantuan kebutuhan dasar untuk enam Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Lubuk Begalung.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
negara gagal memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama menyusul adanya peristiwa persekusi dan intoleransi Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengaku prihatin terjadinya insiden di Kecamatan Cidahu, pekan lalu. Peristiwa tersebut mendapat perhatian berbagai elemen sehingga menjadi isu nasional.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding mengatakan kasus intoleransi di Sukabumi disebut sebagai hal yang tidak seharusnya terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved