Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayat mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan pimpinan DPR RI, Puan Maharani pada Maret mendatang guna mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah digantung selama 19 tahun.
“Komnas HAM sudah mengagendakan pertemuan dengan Ketua DPR RI pada bulan Maret tahun 2024 untuk menindaklanjuti hasil kajian Komnas HAM terkait dengan urgensi pengesahan RUU PPRT. Kami juga akan menyampaikan agar jangan lagi ditunda karena bulan Maret, Mei dan Juli masih ada masa sidang harus dipastikan bahwa DPR secara optimal bisa disahkan,” ujar Anies dalam konferensi pers RUU PPRT pada Minggu (25/2).
Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan di 50 provinsi dan 20 kabupaten pada pemilu 2024 terkait hak pilih para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Melalui pemantauan tersebut, ditemukan pada 13 provinsi dan 54 kabupaten kota dengan responden 18 kelompok, semua PRT yang ada tak memiliki hak pilih.
Baca juga : Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
“PRT di semua wilayah itu tidak ada satupun menyediakan data PRT sebagai pemilih dan tidak ada yang bisa memastikan bahwa apakah PRT dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak. Di beberapa pertemuan dengan pemerintah daerah maupun penyelenggara pemilu, bahkan tidak berpikir bahwa PRT adalah kelompok yang harus didaftarkan dan pastikanlah hak pilihnya,” ungkapnya.
Anis lebih lanjut mengatakan, melalui penemuan data tersebut, telah menunjukkan bahwa hak PRT masih dianggap sebelah mata dan mendapat perlakuan diskriminasi.
Komnas HAM juga telah menerima berbagai pengaduan kasus terkait selama 2020-2022 terkait kekerasan terhadap pekerja rumah tangga baik yang mengalami penganiayaan fisik, kekerasan psikis, upah yang tidak sesuai, hingga pelecehan seksual. Dikatakan Anis bahwa penelitian tersebut setidaknya memiliki beberapa persoalan dasar.
Baca juga : Nasib RUU PPRT Kembali tidak Jelas
“Beberapa yang masih menjadi kendala misalnya PRT belum diakui sebagai pekerja yang harus dipenuhi hak dan kewajibannya, tidak adanya pengakuan dari negara yang merendahkan PRT, ada juga potensi atau tingginya penekanan PRT pelanggaran hak asasi manusia karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka, pembahasan RUU PPRT yang mandek di DPR, serta belum adanya political will dari pemerintah untuk meratifikasi hal-hal yang penting,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan bahwa RUU PPRT sangat urgen untuk disahkan untuk melindungi hak-hak para PRT.
Bagi Lita, tak ada alasan bagi DPR untuk menundanya lagi sebab masih ada tiga kali masa sidang hingga selesai periode DPR 2019-2024 ini.
Baca juga : Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
“DPR akan masuk sidang lagi pada bulan Maret, kemudian reses pada masa lebaran, dan akan sidang kembali pada Mei dan kemudian reses kembali pasa Juni dan masuk sidang kembali pada Juli. Jadi hanya bisa mengejar masa sidang Maret, Mei, dan Juli sehingga tidak ada alasan DPR untuk terus menyandera kecuali mereka memang pro pada perbudakan modern,” ujarnya.
Lita menyayangkan lambatnya pihak DPR dalam mengesahkan RUU PPRT, sementara RUU inisiatif lainnya seperti RUU Omnibus Law hingga RUU IKN dengan mudah dan cepat segera disahkan. Padahal, secara isi dan daftar inventaris RUU, PPRT jauh lebih sedikit.
“Aneh karena RUU yang berat dan memiliki ribuan pasal seperti Omnibus Law dibahas sangat cepat sekali dan dikhususkan. Tetapi perubahan-perubahan RUU RUU PRT yang sangat sederhana dan sudah hampir 20 tahun menunggu dan sangat mendesak justru diabaikan. Padahal proses pengesahan RUU PPRT ini hanya butuh waktu 2 minggu saja untuk disahkan,” ujarnya.
Lita menjelaskan pihaknya juga akan tetap melaksanakan aksi teatrikal di depan gedung DPR mulai dari mogok makan serta melaksanakan negosiasi-negosiasi kepada berbagai pihak khususnya ketua DPR walaupun sulit ditemui.
“Kita akan melakukan dialog-dialog dan negosiasi tetapi sayangnya pimpinan DPR itu anti dialog dan tidak terbuk, tetapi sering mengambil kesimpulan sendiri tanpa membuat ruang diskusi. Selama ini kami para PRT juga sudah melaksanakan 129 kali aksi mogok makan di depan DPR,” ungkapnya. (Z-5)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved