Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEDULIAN pimpinan DPR RI dalam menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) dipertanyakan. Padahal saat ini tercatat 1,8 juta orang Indonesia menjadi korban perbudakan modern.
"Lambatnya tindak lanjut pembahasan RUU PPRT oleh pimpinan DPR ini menjadi masalah tersendiri. Masyarakat menjadi ragu terhadap keseriusan para wakilnya di parlemen dalam melindungi mereka, terutama para pekerja rumah tangga yang kerap menjadi korban," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).
World Slavery Report 2023 memperkirakan ada 1,8 juta orang Indonesia terjebak sebagai korban dalam perbudakan modern.
Baca juga : Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
Angka 1,8 juta itu bermakna bahwa di setiap 1.000 penduduk ada enam sampai tujuh orang yang menjadi korban perbudakan. Kondisi memprihatinkan itu menempatkan Indonesia di posisi buruk, di tingkat regional maupun global, yaitu peringkat 10 dari 50 negara di Asia Pasifik dan di peringkat 62 dari 193 negara di dunia.
Upaya pemerintah mengatasi perbudakan modern diberi skor rendah, yaitu hanya 50%. Indonesia dipandang belum menyediakan skema yang berkelanjutan untuk mengatasi perbudakan modern di tengah penegakan hukum yang juga lemah.
Berdasarkan data JALA PRT, pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.
Baca juga : Percepatan Proses Pembangunan Butuh Konsistensi Ketaatan Hukum
Menurut Lestari, di sebuah negara yang mewarisi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, pembiaran terhadap tersendatnya proses pembuatan peraturan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga yang kerap mengalami kekerasan itu, patut dipertanyakan.
Rerie, sapaan akrab Lestari berharap sebagai wakil rakyat, para pimpinan DPR mampu secara konsisten mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka melindungi setiap warga negara.
Tahun ini, ungkap Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, merupakan tahun ke-20 RUU PPRT diproses di parlemen sejak diajukan pada 2004 silam.
Baca juga : Potensi Pergerakan Masyarakat di Masa Libur Lebaran Harus Diantisipasi
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat sipil untuk mengakselerasi pembahasan RUU tersebut, tambah dia, tetapi hingga kini RUU PPRT belum juga disahkan bahkan belum dibahas dalam tahap pembahasan Tingkat I.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, RUU PPRT bisa segera menjadi undang-undang di akhir periode DPR RI 2019-2024 ini. Apalagi, ujar Rerie, pemerintah sudah berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT.
Rerie mendorong agar pimpinan DPR RI memiliki semangat yang sama untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang, agar instrumen perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk para pekerja rumah tangga, dapat segera terwujud. (Z-6)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya kesiapsiagaan bencana sebagai wujud nilai Empat Pilar Kebangsaan dan solidaritas sosial masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan peran strategis Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam meningkatkan kualitas SDM.
Lestari Moerdijat: Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini Tetap Relevan hingga Saat Ini.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dorong distribusi guru kompeten dan insentif tepat di wilayah 3T untuk wujudkan pemerataan pendidikan nasional di tahun 2026.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak pemerintah antisipasi kenaikan jumlah penyandang disabilitas melalui layanan publik dan puskesmas ramah disabilitas.
Upaya membangun sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing tak akan pernah tuntas selama akses pendidikan anak usia dini (PAUD) masih timpang.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved