Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK telah menuding DPR tidak serius dalam memperjuangkan RUU PPRT. Situasi ini harus segera direspon oleh DPR khususnya pimpinan DPR untuk segera mengagendakan pembahasan, membentuk Badan Musyawarah (Bamus) dan menyerahkan pada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahasnya. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi IV sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah, Selasa (27/6).
"Kami sudah banyak mendengar tudingan ini itu soal RUU ini dan itu memang karena ini sudah diperjuangkan lama hampir 19 tahun lamanya. Maka tudingan dari masyarakat ini harus segera direspon pimpinan DPR," ujarnya.
Respon tersebut untuk menjawab bahwa DPR tidak main-main dalam menghadirkan kepastian, perlindungan hukum dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga. Baleg sejak awal hingga kini sudah siap dan menanti pembahasan diserahkan kepada baleg.
Baca juga: Darurat TPPO di Bulan Bung Karno
"Kami sudah siap sekali untuk membahasnya. Toh dari sudah menyerahkan DIM dan Supresnya yang seharusnya segera ditindaklanjuti. Dan sekarang beleid itu masih ada di meja pimpinan," terangnya.
Menurutnya dibutuhkan political will dari pimpinan DPR dan Balegtidak menunda pembahasan jika pedelegasian pembahasan diserahkan kepada Baleg.
Baca juga: Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
"Harapan kami sama sebenarnya pimpinan seharusnya tidak menahan lebih lama karena tidak ada alasan setelah itu sudah diterima seharusnya secepat mungkin agendakan di bamus dan diputuskan AKD mana yg akan diberikan tugas karena ini sudah urgen," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan pasal yang ada dalam beleid PPRT sudah sangat akomodatif mengatur tentang berbagai keberatan dan kekhawatiran termasuk tentang pidana.
"Pasal-pasal sudah sangat akomodatif pemerintah juga saat melakukan komunikasi dengan kami, sudah mengakomodir keberatan dan kekhawatiran," tukasnya. (Sru/Z-7)
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
RUU PPRT harus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Itu bukan sekadar peristiwa alam yang datang tiba-tiba atau semata-mata 'amukan Tuhan'.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Kepastian hukum dan prosedur yang sederhana menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan dalam mengusut kasus korupsi.
Pentingnya kepatuhan hukum dan kemampuan melihat peluang investasi sebagai salah satu strategi dalam melakukan ekspansi bagi perusahaan asing di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved