Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PUBLIK telah menuding DPR tidak serius dalam memperjuangkan RUU PPRT. Situasi ini harus segera direspon oleh DPR khususnya pimpinan DPR untuk segera mengagendakan pembahasan, membentuk Badan Musyawarah (Bamus) dan menyerahkan pada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahasnya. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi IV sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah, Selasa (27/6).
"Kami sudah banyak mendengar tudingan ini itu soal RUU ini dan itu memang karena ini sudah diperjuangkan lama hampir 19 tahun lamanya. Maka tudingan dari masyarakat ini harus segera direspon pimpinan DPR," ujarnya.
Respon tersebut untuk menjawab bahwa DPR tidak main-main dalam menghadirkan kepastian, perlindungan hukum dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga. Baleg sejak awal hingga kini sudah siap dan menanti pembahasan diserahkan kepada baleg.
Baca juga: Darurat TPPO di Bulan Bung Karno
"Kami sudah siap sekali untuk membahasnya. Toh dari sudah menyerahkan DIM dan Supresnya yang seharusnya segera ditindaklanjuti. Dan sekarang beleid itu masih ada di meja pimpinan," terangnya.
Menurutnya dibutuhkan political will dari pimpinan DPR dan Balegtidak menunda pembahasan jika pedelegasian pembahasan diserahkan kepada Baleg.
Baca juga: Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
"Harapan kami sama sebenarnya pimpinan seharusnya tidak menahan lebih lama karena tidak ada alasan setelah itu sudah diterima seharusnya secepat mungkin agendakan di bamus dan diputuskan AKD mana yg akan diberikan tugas karena ini sudah urgen," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan pasal yang ada dalam beleid PPRT sudah sangat akomodatif mengatur tentang berbagai keberatan dan kekhawatiran termasuk tentang pidana.
"Pasal-pasal sudah sangat akomodatif pemerintah juga saat melakukan komunikasi dengan kami, sudah mengakomodir keberatan dan kekhawatiran," tukasnya. (Sru/Z-7)
Penyalur pekerja harus bersertifikasi. Bahkan, agar aspek-aspek itu dipenuhi, penyalur PRT ini bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
Negara harus menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain
MOMENTUM peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya UU PPRT.
Kepastian hukum dan prosedur yang sederhana menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan dalam mengusut kasus korupsi.
Pentingnya kepatuhan hukum dan kemampuan melihat peluang investasi sebagai salah satu strategi dalam melakukan ekspansi bagi perusahaan asing di Indonesia.
KOMNAS HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029.
ASPEK kepastian hukum disebut masih menjadi persoalan yang menghambat perkembangan dunia usaha. Padahal geliat dunia usaha menentukan laju perekonomian dalam negeri.
EKONOM dari Indef, Ariyo DP Irhamna menilai rencana membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik investor asing yang memiliki potensi pencucian uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved