Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMNAS HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Untuk RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade tapi juga belum disahkan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan kondisi ini membuat kerentanan berlanjut bagi pekerja rumah tangga. Termasuk kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum memadai.
"Di mana pekerja rumah tangga seringkali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal pekerja rumah tangga memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi jasa dan sektor publik lainnya," ujar Atnike.
Dia menambahkan beberapa hak yang perlu diatur serta dilindungi di dalam RUU PPRT adalah pengakuan atas pekerja rumah tangga untuk memberikan kepastian hukum. Kemudian memberikan rasa aman dari eksploitasi.
RUU PPRT, kata dia, juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak.
"Ada rasa aman dari eksploitasi untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kemungkinan-kemungkinan eksploitasi dalam pekerjaannya, serta mengatur hubungan yang setara antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja," kata dia. (M-4)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved