Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH diminta menjamin kenyamanan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Kepastian hukum dan prosedur yang sederhana menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
"Tanpa kedua hal tersebut, daya saing investasi Indonesia bisa semakin tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN", kata Peneliti Forum Indonesia Sejahtera (FIS), Eko Prasetyo dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/2).
Eko menegaskan bahwa kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai negara untuk bertemu dengan kepala negara dan pemimpin pemerintahan akan menjadi sia-sia jika tata kelola investasi di dalam negeri tidak diperbaiki.
"Investor asing tidak hanya mempertimbangkan faktor keamanan, tetapi juga kepastian hukum dan stabilitas politik sebagai syarat utama dalam menanamkan modalnya", ujarnya.
Menurutnya, investor tidak akan mengambil risiko di negara yang tidak memberikan kepastian hukum. "Jika regulasi terus berubah dan kebijakan tidak konsisten, mereka akan lebih memilih negara lain yang memberikan jaminan lebih baik," ujarnya.
Ia mencontohkan negara di kawasan ASEAN yang paling menjanjikan dibidang investasi dengan berikan jaminan kemudahan dan komitmen pemerintahnya kepada para pengusaha seperti Vietnam. Negara itu dinilai lebih unggul dalam memberikan kepastian hukum serta stabilitas politik.
"Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah investasi asing dan pengusaha lokalnya lebih nyaman mengembangkan investasinya, sehingga investasi yang masuk ke negara-negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkat", tandasnya.
Selain itu, Eko juga menyoroti masih adanya kendala birokrasi yang rumit di Indonesia. Menurutnya, meskipun pemerintah telah berupaya melakukan reformasi regulasi, pelaksanaan di lapangan masih sering menghadapi hambatan. Hal ini menyebabkan para investor merasa enggan karena proses perizinan yang panjang dan sering berubah.
“Prosedur yang berbelit-belit dan perizinan yang tidak transparan juga menjadi faktor penghambat utama. Jika kondisi ini tidak diperbaiki, maka sulit bagi Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik investasi,” tambahnya.
Ia meminta pemerintah segera melakukan perbaikan dalam tata kelola investasi dengan memastikan adanya kepastian hukum yang jelas dan prosedur yang lebih sederhana. Dengan begitu, daya tarik Indonesia di mata investor asing bisa meningkat dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Presiden Prabowo harus memastikan bahwa diplomasi ekonomi yang dilakukan ke luar negeri sejalan dengan perbaikan kebijakan di dalam negeri. Jika tidak, maka kita hanya akan kehilangan momentum dan semakin tertinggal dari negara-negara tetangga," ujarnya. (P-5)
Pemerintah Indonesia menargetkan pembangunan 1 juta unit hunian vertikal setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
KINERJA pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan atau pada Senin-Jumat, 16–20 Juni 2025 menunjukkan tren pelemahan.
Salah satu aspek yang menjadi peranan penting dari pertumbuhan ekonomi saat ini adalah masuknya investasi langsung atau yang disebut dengan Foreign Direct Investment (FDI).
penguatan IHSG masih dibayangi aksi jual asing. Investor asing kembali mencatatkan net sell, kali ini sebesar Rp440,2miliar.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sebesar 0,53% dalam sepekan terakhir dengan ditutup di level 7.175,819.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (27/5), ditutup di level 7.198,97. Angka itu mencatat kenaikan solid sebesar 6,4% di sepanjang Mei ini.
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan dalam mengusut kasus korupsi.
Pentingnya kepatuhan hukum dan kemampuan melihat peluang investasi sebagai salah satu strategi dalam melakukan ekspansi bagi perusahaan asing di Indonesia.
KOMNAS HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029.
ASPEK kepastian hukum disebut masih menjadi persoalan yang menghambat perkembangan dunia usaha. Padahal geliat dunia usaha menentukan laju perekonomian dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved