Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mentang-Mentang PRT, Digantungin 20 Tahun

Ihfa Firdausya
19/8/2024 18:34
Mentang-Mentang PRT, Digantungin 20 Tahun
(MI/M IRFAN)

JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) terus mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan sebelum periode pemerintahan 2019-2024 berakhir.

Namun, beleid yang sudah diperjuangkan selama 20 tahun itu masih mandek di meja Ketua DPR RI Puan Maharani. Pada 15 Agustus lalu, Jala PRT kembali melakukan aksi di depan Gedung DPR untuk mendesak Puan segera mengesahkan RUU PPRT.

“Dari aksi yang terakhir itu kami bersurat juga untuk ketemu sama Puan. Kami dijanjikan hari Rabu (21/8) untuk teleponan kembali dengan pihak kesekretariatan. Terus rencana hari Kamis (22/8) ketemu. Cuma kami menyangsikan apakah serius atau sekadar janji-janji. Pasalnya yang sudah-sudah juga begitu, hanya sebatas janji-janji,” kata Anggota Jala PRT Jumisih saat dihubungi Media Indonesia, Senin (19/8).

Baca juga : Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR

Dengan nasib RUU PPRT yang terlunta-lunta, Jala PRT melihat DPR seperti tidak peduli dengan nasib PRT. “Mentang-mentang PRT, dianggap sebagai kelas yang tidak patut untuk dipertimbangkan, sebagai kelas yang tidak setara,” ujar Jumisih.

Padahal, katanya, DPR harusnya tahu setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum. “Itu hal mendasar banget yang mestinya diketahui dan diimani oleh DPR. Namun faktanya sampai hari ini (RUU PPRT) tidak kunjung disahkan,” jelasnya.

Jumisih melihat ada perlakuan berbeda dalam meloloskan rancangan undang-undang. Ia membandingkan bagaimana Undang-Undang Omnibus Law ketika itu bisa disahkan secepat kilat.

Baca juga : Yayasan Cendekiawan Siap Beri Masukan terkait RUU Tata Kelola Ganja Medis

“(Omnibus Law) ngebut pembahasannya, nendang masa reses, masa pandemi. Tapi RUU PPRT yang sudah keluar masuk prolegnas tidak diperhitungkan. Saya melihat ada yang tidak beres dalam hal cara anggota dewan melihat PRT sebagai kelompok minoritas yang rentan,” kata Jumisih.

Ia juga menyoroti pidato Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI pada 16 Agustus kemarin. Di situ Puan menyatakan pentingnya melindungi dan menampung aspirasi warga negara.

“Tetapi Puan tidak menghiraukan (aspirasi PRT). Kami menggunakan ruang demokrasi untuk berargumentasi, tetapi itu kayak didengar kuping kiri keluar kuping kanan. Puan juga menyampaikan kehadiran negara diperlukan. Tetapi saya tidak merasakan kehadiran Puan, DPR, dalam RUU PPRT,” ungkap Jumisih.

Baca juga : Nasib RUU PPRT Kembali tidak Jelas

Ia juga mempertanyakan komitmen Puan dalam solidaritas sesama perempuan. Jumisih mengingatkan bahwa RUU PPRT ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kerentanan perempuan PRT yang jumlahnya mencapai 80%.

Jumisih menyampaikan jika pembahasan RUU PPRT harus menunggu periode pemerintahan selanjutnya, artinya perjuangan ini kembali dimulai dari nol.

“Tentu kita nanti akan melakukan pemetaan ulang. Pemetaan anggota dewan, menjelaskan tentang DIM dan RUU PPRT dari awal. Kan tidak semua anggota dewan yang terpilih di periode sebelumnya kepilih lagi di periode depan. Itu tentu saja memberatkan,” jelasnya.

“Di sisi lain dengan tidak disahkannya RUU PPRT itu berdampak panjang terhadap situasi kerentanan PRT itu sendiri. Kekerasannya, kemiskinannya. Itu yang membuat kita simpulkan negara absen melindungi PRT,” pungkasnya. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya