Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bentuk Departemen Advokasi, IKPI Beri Perlindungan bagi Konsultan Pajak

Putri Anisa Yuliani
12/9/2024 13:05
Bentuk Departemen Advokasi, IKPI Beri Perlindungan bagi Konsultan Pajak
Ketua IKPI Vaudi Starworld.(Istimewa)

IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menambah departemen baru, yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum dalam pengumuman terbentuknya Struktur Pengurus Pusat IKPI periode 2024-2029.

Total terdapat 18 departemen (fungsional) dan bidang kerja untuk memperkuat pelaksanaan program kerja sebagai Amanah Kongres XII IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024 yang lalu.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengatakan, kabinet ini diharapkan siap menjalankan tugasnya pada setiap fungsi departemen untuk menjadikan IXPI sebagai Asosiasi Konsultan Pajak yang berkompeten, bermartabat, dan bersinergi dengan pemerintah.

Baca juga : Ketum IKPI Terpilih Sebagai Deputi President of AOTCA Periode 2023-2024

Menurut Vaudy setelah dirinya bersama Wakil Ketua Umum Jetty menggodok struktur Pengurus Pusat (PP) IKPI, saat ini sudah terpilih sumber daya manusia yang siap mengabdikan dirinya untuk asosiasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, adanya Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum ini diharapkan berfungsi untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan bagi anggota IKPI dari permasalahan hukum atas kegiatan profesi yang dilakukannya sepanjang tidak melanggar AD, ART, dan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, apabila ada anggota yang terkena masalah hukum dan menurut penilaian kami sudah bekerja sesuai AD, ART, dan ketentuan yang berlaku maka dia layak mendapatkan bantuan hukum, maka departemen ini nantinya yang akan menangani kasus tersebut. Jadi IKPI juga harus memberikan bantuan hukum bagi anggotanya," kata Vaudy di Jakarta, Kamis (12/9).

Baca juga : Ketum IKPI Terpilih Prioritaskan Lahirnya UU Konsultan Pajak

Vaudy menegaskan untuk membentuk pengurus pada asosiasi sebesar IKPI tidak boleh asal tunjuk, melainkan harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas, dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI.

"Jadi pengurus di IKPI ini tidak digaji, semuanya hanya bekerja secara sukarela. Ini semua bisa berjalan dengan baik apabila seseorang khususnya pengurus punya kecintaan terhadap IKPI, dengan demikian mereka akan tulus dan ikhlas memberikan waktu sibuknya untuk kepentingan asosiasi," kata Vaudy

Di sisi lain, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, yakni dengan anggota yang mencapai 7.035, IKPI tidak bisa dipandang sebelah mata.

Baca juga : Asosiasi Spa Indonesia Tolak Penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40% 

Perannya dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sangatlah besar.

Dengan 42 cabang IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI secara aktif memberikan sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Serta tidak ketinggalan juga, IKPI berperan aktif dan terjun langsung membantu pemerintah untuk melakukan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan UMKM pada setiap tahunnya, di hampir seluruh kantor IKPI cabang.

"Kami juga selalu meningkatkan peran IKPI untuk konsisten menaikkan angka kepatuhan wajib pajak. Caranya dengan mengedukasi dan memberikan sosialisasi peraturan terkini kepada wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha," kata Vaudy. (Put)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik