Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG perempuan asal Australia berinisial TAW, 54, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena
diketahui menjabat sebagai direktur jasa konsultan di Bali. TAW dideportasi karena telah menyalahi aturan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 TentangKeimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menjelaskan, Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW yang selama berada di Bali menjadi Direktur PT. TWC.
Baca juga : Palsukan Dokumen Paspor, Dua WNA Diusir dari Bali
TAW dideportasi pada tanggal 21 Februari 2024. "Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW. TAW, yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya," bebernya, Kamis (22/2).
Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.
Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.
Baca juga : Bule Pelaku Video Asusila di Bali Dideportasi
PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha. KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia".
Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Atas dasar temuan ini, melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.
Baca juga : Bule Pemukul Polisi di Bali Langsung Dideportasi Usai Divonis
Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Perempuan tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Romi Yudianto menyebutkan bahwa Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya."(Z-4)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
PENTAGON di bawah Donald Trump menginstruksikan sekitar 1.500 personel militer aktif yang bermarkas di Alaska untuk bersiaga menghadapi kemungkinan penugasan ke Minnesota,
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Silmy Karim menegaskan bahwa kehadiran fungsi keimigrasian di pusat ekonomi seperti IWIP sangat strategis.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Imigrasi memperketat pengawasan keimigrasian di kawasan industri dan pertambangan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA). Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk di PT IMIP
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Rencana operasi imigrasi AS yang disebut akan menargetkan komunitas Somalia di Minneapolis menuai kritik tajam dari pejabat lokal.
Sebanyak 298 warga Venezuela dideportasi dari AS dan tiba di Caracas. Deportasi ini di tengah meningkatnya ketegangan antara Washington dan Caracas.
LANN mempertanyakan alasan di balik deportasi terhadap salah satu anggotanya, Artem Kotukhov, warga negara Rusia yang telah aktif di lembaga tersebut sejak tahun 2018.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved