Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

WNA Australia Dideportasi setelah Ketahuan Bisnis Jasa Konsultan Ilegal

Arnoldus Dhae
22/2/2024 18:30
WNA Australia Dideportasi setelah Ketahuan Bisnis Jasa Konsultan Ilegal
Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.(Antara)

SEORANG perempuan asal Australia berinisial TAW, 54, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena
diketahui menjabat sebagai direktur jasa konsultan di Bali. TAW dideportasi karena telah menyalahi aturan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 TentangKeimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menjelaskan, Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW yang selama berada di Bali menjadi Direktur PT. TWC.

Baca juga : Palsukan Dokumen Paspor, Dua WNA Diusir dari Bali

TAW dideportasi pada tanggal 21 Februari 2024. "Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW. TAW, yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya," bebernya, Kamis (22/2).

Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.

Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.

Baca juga : Bule Pelaku Video Asusila di Bali Dideportasi

PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha. KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia".

Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Atas dasar temuan ini, melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.

Baca juga : Bule Pemukul Polisi di Bali Langsung Dideportasi Usai Divonis 

Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Masuk Daftar Penangkalan

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Perempuan tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Romi Yudianto menyebutkan bahwa Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya."(Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya