Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WARGA Negara Asing (WNA) asal Inggris, Adam Alexander, 29, langsung dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/9), usai divonis penjara 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adam divonis bersalah mendorong dan menempeleng polisi saat hendak menilang di Jl Sunset Road Kuta Bali beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito membenarkan jika pelaku langsung dideportasi usai menjalani sidang di PN Denpasar. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, pelaku dijatuhi vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Dalam persidangan tersebut, pelaku dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Baca juga: Bule Pemukul Polisi di Bali Hanya Divonis Satu Bulan Kurungan
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap terdakwa sudah kami lakukan pendeportasian pada Jumat, 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London," ucap Sugito
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Baca juga: WNA Dorong Polisi di Bali Ditangkap
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Adam kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutup Sugito. (Z-3)
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga.
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LS yang menjadi buronan interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di negara asalnya berhasil ditangkap petugas imigrasi di kawasan Cempaka Putih
SEORANG pria asal Tiongkok bernama Chen Riqiang (CR), 61, dideportasi dan ditangkal dari Indonesia. CR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) negara asalnya yakni Tiongkok.
Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sepanjang periode tahun 2023 telah mendeportasi 80 warga negara asing. Di mana 53 karena overstay.
Enam Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Kantor imigrasi Jakbar deportasi instruktur Yoga berkewarganegaraan India
Giggs mengatakan bahwa rekor disiplinnya yang hanya menerima satu kartu merah sepanjang 24 tahunnya berseragam Setan Merah membuktikan dia bukanlah orang yang kasar.
Kapten Borneo FC Diego Michiels terancam sanksi usai melakukan aksi tidak pantas karena meludahi dan memukul penyerang Persija Jakarta, Michael Krmencik.
Sejumlah pendukung masuk ke dalam lapangan selepas laga Liga 1 antara Persib dan persija dan menyerang steward yang bertugas di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung.
Pelaku pemukulan berinisial MAZ merupakan atasan dari korban berinisial DH dan persoalannya terkait pekerjaan.
Jaksa menyatakan pemukulan yang dilakukan berawal dari Nur Alamsyah yang sedang duduk dan berkumpul bersama rekannya di kafe Code, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) pukul 03.00 WIB.
Andy mempertanyakan kapasitas Marna Ina sebagai advokat dalam kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved