Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa pembunuhan terhadap perempuan korban, Y, 40, yang dimutilasi suaminya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengaku sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga tragis tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan.
“Kami apresiasi pihak aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku dan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tim Layanan SAPA segera akan turun ke lapangan,” ujar Ratna dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (6/5).
Baca juga : Suami di Kota Malang Mutilasi Istri karena Tak Terima Diminta Pisah Ranjang
KemenPPPA mencatat, dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2022, tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.
Kemen PPPA, melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai kebutuhan.
Kemen PPPA juga akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.
Baca juga : Jadi Tersangka, Pembunuh perempuan Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara
Selain itu, Ratna menjelaskan pihaknya juga tengah mengawal proses hukum atas kasus pembunuhan perempuan berinisial RM, 50, yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper dan ditemukan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4).
“Titik kerentanan itu masih ada di perempuan dan anak. Kami juga mengawal proses pendampingan hukum supaya bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Bagi kami, tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, untuk itu pelaku harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ratna mengapresiasi gerak cepat polisi yang telah menangkap pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, yang melarikan diri ke Palembang pada Rabu (1/5).
Pelaku juga sempat merampas uang milik kantor yang dibawa korban dan memperkosa korban sebelum membunuhnya.
Diketahui, saat ditemukan petugas kebersihan, korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi utuh namun terdapat luka remuk di bagian kepala sebelah kiri dan hidung korban mengeluarkan darah serta bibir dengan kondisi pecah. (Z-1)
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian pelatihan dan pendampingan yang telah mereka jalani selama enam kali pertemuan dalam Program Glorious Golo Mori.
Perempuan Indonesia punya peran besar dalam perjuangan kemerdekaan, mulai dari pendidikan, perlawanan bersenjata, hingga politik.
Program SisBerdaya dan DisBerdaya ini menjadi salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut, sekaligus strategi menjembatani kesenjangan digital di kalangan pelaku UMKM perempuan.
HAPPY Girlfriend Day (gf day) diperingati pada tiap 1 Agustus. Hari tersebut menjadi perayaan pasangan romantis. Namun, bukan saja untuk mereka yang memiliki pasangan,
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved