Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kecelakaan Maut Tambang di Bangka

Rendy Ferdiansyah
06/2/2026 17:05
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kecelakaan Maut Tambang di Bangka
Polda Babel menetapkan tiga tersangka penambangan ilegal hingga menewaskan tujuh pekerja.(MI/Rendy)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja. 

Kedua tersangka merupakan pemilik tambang sekaligus pemodal dan kolektor timah ditambah satu tersangka lain terkait penambangan ilegal.

Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing mengatakan tiga tersangka terkait peristiwa yang terjadi pada Senin lalu. Dua di antaranya ialah KH alias S/D dan S alias A/M.

Mereka, lanjutnya, berperan sebagai pemilik tambang sekaligus pemodal dan kolektor timah. Penetapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

"Dari 16 saksi, kami tetapkan tiga tersangka dengan dua kasus berbeda, yakni dua tersangka kasus penambangan mengakibatkan orang meninggal dan satu orang tersangka penambangan ilegal," kata Kapolda saat rilis pers, Jumat (6/2).

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Babel dan terancam pidana hingga lima tahun penjara. Sementara tersangka ketiga ditetapkan terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang sama. 

Barang bukti yang diamankan meliputi nota penjualan pasir timah sebanyak 256 kilogram pasir timah serta alat berat dan peralatan tambang.

Kasus ini terus dikembangkan penyidikan untuk kemungkinan ada penambahan tersangka. 

Sebelumnya, tujuh penambang pasir timah ilegal tertimbun tanah longsor di lokasi eks tambang Pondi. Enam korban bernama Aben, Atek, Abdul Manap, Abat, Samson, dan Anam ditemukan meninggal dunia dan telah dipulangkan serta dimakamkan di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Sementara satu korban lagi bernama Soleh hingga hari kelima pencarian masih belum ditemukan. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya