Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dari 2018-2022 masih didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kasus terbanyak kedua adalah perkosaan dan ketiga pencabulan. Kasus terbanyak KDRT terjadi pada 2020 sebanyak 5.890 kasus. Ini merupakan angka tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ujar Ciceu dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak dari 2018-2022 terbanyak terjadi pada kasus persetubuhan, pencabulan dan kekerasan fisik serta psikis. Pada 2022 sendiri kasus persetubuhan mencapai 4.707 dan merupakan angka tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun.
Baca juga: Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi
"Jadi ini sangat tinggi. Kasus persetubuhan anak saat ini banyak dilakukan oleh orang terdekat, keluarga, tetangga, pengajar atau pendidik dan lainnya dengan modus operandi yang semakin kompleks. Data tersebut hanya yang terlaporkan di jajaran tindak pidana umum yang ditangani oleh Unit PPA dan belum mencakup kasus-kasus yang ditangani oleh direktorat siber," lanjutnya.
Ciceu menambahkan, data kasus kekerasan seksual pasca-lahirnya UU TPKS atau sejak 9 Mei 2022 mencapai 155 kasus. Jenis tindak pidana kekerasan seksual terbanyak adalah pelecehan seksual fisik 76 kasus, lalu ada pelecehan seksual non fisik dan eksploitasi seksual.
Baca juga: KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin Dipicu Selisih Paham Pengelolaan Keuangan
Dari jumlah tersebut, penyelesaian perkara yang telah dilakukan di antaranya penyelidikan sebanyak 47 kasus, penghentian penyelidikan 39 kasus, penyidikan 28 kasus, SP3 mencapai 2 kasus, P21 sebanyak 32 kasus dan kasus yang dicabut 7 kasus.
"Jadi crime total ada 155 dan crime clearance ada 80," ucap Ciceu.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi penanganan terhadap kasus kekerasan di antaranya keterbatasan ahli secara kuantitas, kualitas maupun pembiayaan dalam rangka pembuktian dan pendampingan korban.
Kemudian biaya pemeriksaan dalam rangka pembuktian ilmiah yang relatif mahal dan belum sepenuhnya didukung secara gratis oleh pemerintah seperti visum, psikiatrikum, DNA, otopsi, dan lainnya.
"Lalu kesadaran korban untuk mengadukan guna mendukung pembuktian. Juga kondisi korban trauma atau disabilitas yang sulit dimintai keterangan dengan keterbatasan pengada layanan seperti pendamping dan penerjemah bagi penyandang disabilitas. Lalu terbatasnya sarana dan prasarana dalam mendukung proses penanganan kasus perempuan dan anak selain yang dimiliki Polri seperti rumah aman, shelter, LPSK dan lainnya," tegasnya. (Des/Z-7)
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved