Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dari 2018-2022 masih didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kasus terbanyak kedua adalah perkosaan dan ketiga pencabulan. Kasus terbanyak KDRT terjadi pada 2020 sebanyak 5.890 kasus. Ini merupakan angka tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ujar Ciceu dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak dari 2018-2022 terbanyak terjadi pada kasus persetubuhan, pencabulan dan kekerasan fisik serta psikis. Pada 2022 sendiri kasus persetubuhan mencapai 4.707 dan merupakan angka tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun.
Baca juga: Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi
"Jadi ini sangat tinggi. Kasus persetubuhan anak saat ini banyak dilakukan oleh orang terdekat, keluarga, tetangga, pengajar atau pendidik dan lainnya dengan modus operandi yang semakin kompleks. Data tersebut hanya yang terlaporkan di jajaran tindak pidana umum yang ditangani oleh Unit PPA dan belum mencakup kasus-kasus yang ditangani oleh direktorat siber," lanjutnya.
Ciceu menambahkan, data kasus kekerasan seksual pasca-lahirnya UU TPKS atau sejak 9 Mei 2022 mencapai 155 kasus. Jenis tindak pidana kekerasan seksual terbanyak adalah pelecehan seksual fisik 76 kasus, lalu ada pelecehan seksual non fisik dan eksploitasi seksual.
Baca juga: KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin Dipicu Selisih Paham Pengelolaan Keuangan
Dari jumlah tersebut, penyelesaian perkara yang telah dilakukan di antaranya penyelidikan sebanyak 47 kasus, penghentian penyelidikan 39 kasus, penyidikan 28 kasus, SP3 mencapai 2 kasus, P21 sebanyak 32 kasus dan kasus yang dicabut 7 kasus.
"Jadi crime total ada 155 dan crime clearance ada 80," ucap Ciceu.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi penanganan terhadap kasus kekerasan di antaranya keterbatasan ahli secara kuantitas, kualitas maupun pembiayaan dalam rangka pembuktian dan pendampingan korban.
Kemudian biaya pemeriksaan dalam rangka pembuktian ilmiah yang relatif mahal dan belum sepenuhnya didukung secara gratis oleh pemerintah seperti visum, psikiatrikum, DNA, otopsi, dan lainnya.
"Lalu kesadaran korban untuk mengadukan guna mendukung pembuktian. Juga kondisi korban trauma atau disabilitas yang sulit dimintai keterangan dengan keterbatasan pengada layanan seperti pendamping dan penerjemah bagi penyandang disabilitas. Lalu terbatasnya sarana dan prasarana dalam mendukung proses penanganan kasus perempuan dan anak selain yang dimiliki Polri seperti rumah aman, shelter, LPSK dan lainnya," tegasnya. (Des/Z-7)
IMPLEMENTASI Undang-Undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini masih belum maksimal.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Contohnya, masih ada saja anggota Polri yang mengabaikan laporan korban.
Adapun pertimbangan penahanan tersebut salah satunya agar Rizky mengulangi perbuatan yang saka terhadap korban.
POLDA Metro Jaya akan melibatkan psikiater dan psikolog menangani trauma yang dialami korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, Putri Balqis.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri Putri Balqis dan Bani Idham Fitriyanto Bayumi viral lantaran Putri yang menjadi korban malah ditahan oleh polisi.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved