Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEBERADAAN obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9). Ia hendak kabur ke Kuching, Malaysia, pada saat masih memiliki tunggakan pembayaran utang BLBI kepada negara.
Merespons itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membeberkan bahwa Kejagung tak turut serta dalam pengejaran tersebut.
“Saran saya sebaiknya dikonfirmasi ke Kemenkeu sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” tutur Harli, Selasa (10/9).
Baca juga : Aneh, Usai Ditangkap Imigrasi Keberadaan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan Misterius
“Yang ada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sesuai Keppres No 6 tahun 2021, yang Ketua Satgasnya Dirjen Kekayaan Negera Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan seorang Warga negara Indonesia (WNI) Marimutu Sinivasan, 87, pada Minggu sore (8/9).
Marimutu adalah pemilik Grup Texmaco yang mendapatkan dana BLBI dari pemerintah pada masa krisis keuangan 1997-1998 silam dan menjadi debitur dengan utang terbesar hingga Rp80 triliun. Grup itu sempat meminta utang dicicil mulai Februari 2022, tetapi ditolak pemerintah.
Baca juga : Buron BLBI Ditangkap Jelang Kabur ke Malaysia
Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, dirinya mendapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100%.
Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa Marimutu masuk dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Marimutu merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Baca juga : Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi
Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana Marimutu keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.
Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (9/8/2024). (P-5)
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari skema pemberian kredit yang telah dikondisikan dalam kasus sritex
Kejakgung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank
Anang mengatakan, lelang aset ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Klungkung diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved