Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEBERADAAN obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9). Ia hendak kabur ke Kuching, Malaysia, pada saat masih memiliki tunggakan pembayaran utang BLBI kepada negara.
Merespons itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membeberkan bahwa Kejagung tak turut serta dalam pengejaran tersebut.
“Saran saya sebaiknya dikonfirmasi ke Kemenkeu sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” tutur Harli, Selasa (10/9).
Baca juga : Aneh, Usai Ditangkap Imigrasi Keberadaan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan Misterius
“Yang ada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sesuai Keppres No 6 tahun 2021, yang Ketua Satgasnya Dirjen Kekayaan Negera Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan seorang Warga negara Indonesia (WNI) Marimutu Sinivasan, 87, pada Minggu sore (8/9).
Marimutu adalah pemilik Grup Texmaco yang mendapatkan dana BLBI dari pemerintah pada masa krisis keuangan 1997-1998 silam dan menjadi debitur dengan utang terbesar hingga Rp80 triliun. Grup itu sempat meminta utang dicicil mulai Februari 2022, tetapi ditolak pemerintah.
Baca juga : Buron BLBI Ditangkap Jelang Kabur ke Malaysia
Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, dirinya mendapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100%.
Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa Marimutu masuk dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Marimutu merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Baca juga : Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi
Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana Marimutu keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.
Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (9/8/2024). (P-5)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan
Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
Asri Irwan terpilih dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, bersama empat jaksa lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Kejagung merupakan penegak hukum yang harus komit menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved