Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi

Media Indonesia
18/10/2023 15:04
Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi
Gedung Mahkamah Agung(Dok. MI)

PAKAR hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra mengapresiasi kinerja hakim agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung untuk membantu pengembalian uang negara terkait dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp2 triliun di Bogor. “Kita apresiasi karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” kata Septa dalam keterangannya, Rabu (17/10).

Menurutnya, godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Maklum, perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun rupiah di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.

Di samping itu, terang dia, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara. “Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar.”

Baca juga: Kejagung Periksa ASN Kemendag terkait Perkara Impor Gula

Septa menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan komitmen hakim agung Yulius sebagai Ketua Kamar TUN. Dia bertindak sebagai ketua majelis pada perkara tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.

Putusan itu, lanjutnya, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan hukum. “Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu, keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” ujar dia.

MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat. Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa. Tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Developmen dinyatakan sah.

Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI. Dia juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur. (RO/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya