Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra mengapresiasi kinerja hakim agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung untuk membantu pengembalian uang negara terkait dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp2 triliun di Bogor. “Kita apresiasi karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” kata Septa dalam keterangannya, Rabu (17/10).
Menurutnya, godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Maklum, perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun rupiah di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.
Di samping itu, terang dia, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara. “Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar.”
Baca juga: Kejagung Periksa ASN Kemendag terkait Perkara Impor Gula
Septa menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan komitmen hakim agung Yulius sebagai Ketua Kamar TUN. Dia bertindak sebagai ketua majelis pada perkara tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.
Putusan itu, lanjutnya, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan hukum. “Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu, keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” ujar dia.
MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat. Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.
MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa. Tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Developmen dinyatakan sah.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI. Dia juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur. (RO/J-2)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved