Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH terus berupaya mengejar hak negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Target semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak negara menjadi patokan realistis yang digunakan lantaran kondisi aset-aset pada kasus tersebut sarat permasalahan.
"Target realistis yang bisa dicapai oleh Satgas BLBI sampai dengan akhir 2024 semaksimal mungkin. Negara akan terus melakukan langkah nyata dan optimal," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Adi Wibowo saat dihubungi, Selasa (10/9).
Upaya nyata dan optimal itu, lanjutnya, dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga anggota Satuan Tugas BLBI. Itu diharapkan dapat memperkuat penelusuran dan penagihan terhadap debitur maupun obligor, sekaligus mengoptimalkan seluruh kewenangan Satgas BLBI seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden No 6/2021 juncto Keputusan Presiden No 30/2023.
Baca juga : Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi
Berdasarkan data pemerintah, hingga saat ini proses pengembalian dana BLBI baru mencapai 35,2% dari total keseluruhan dana yang menjadi hak negara di kisaran Rp110 triliun. Setidaknya, kata Adi, masih ada 21 obligor dengan nilai tagih sebesar Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kemenkeu 2025 bersama Komisi XI DPR, Senin (9/9), Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengungkapkan, hingga 5 September 2025, capaian penagihan Satgas BLBI mencapai Rp38,88 triliun.
Dana tersebut terdiri dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp1,84 triliun, dalam bentuk sita atau penyerahan barang jaminan Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah Rp5,93 triliun, dan PMN non-tunai Rp3,77 triliun.
Baca juga : Mahfud Apresiasi Ketua TUN MA Bantu Penyelesaian BLBI
Di tahun depan, kata Suahasil, target untuk penanganan hak tagih BLBI mencapai Rp2 triliun. Nilai itu terdiri terdiri dari PNBP ke kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun. Guna memuluskan upaya itu, ia meminta agar ada alokasi anggaran sebesar Rp10,5 miliar untuk mendukung kerja penagihan.
"Ini untuk rangkaian kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses dan untuk itu butuh extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan dialokasikan Rp10,25 miliar," jelasnya.
Suahasil turut menjelaskan, dana itu bakal digunakan untuk membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas dan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Baca juga : Pansus BLBI Sebut Obligor Terindikasi Sembunyikan Aset
Selain itu, alokasi dana tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi antara lain dengan bantuan audit investigasi BPKP, serta pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat.
Adapun melalui siaran pers, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengapresiasi aparat imigrasi yang melakukan pencegahan Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani Satgas. Ia tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco dengan outstanding sebesar US$3,91 miliar dan Rp31,69 triliun, belum termasuk biaya administrasi 10%, dan sebagai obligor dengan nilai utang Ro790,557 miliar, belum termasuk biaya administrasi 10%.
"Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya," kata Rionald.
Marimutu tercatat hanya satu kali membayar utang sebesar Rp1 miliar oleh PT Asia Pasific Fibers Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. "Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu dengan estimasi nilai lebih dari Rp6,044 triliun," tambah Rionald. (E-2)
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat
Pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor
Kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved