Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendorong agar Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
"Negara sudah cukup baik kepada puluhan orang obligor dan debitur BLBI ini, karenanya harus tuntas sekalipun aset telah dipindahkan pada pihak lain," kata Azmi saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).
Azmi mengatakan, bagi pihak yang tidak kooperatif tentunya harus diserahkan kepada penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diproses KPK.
Baca juga : Respons Kejagung Soal Keberadaan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan
Oleh karena itu, kejaksaan maupun KPK harus mampu menuntaskan dan menjerat semua pelaku yang diduga terlibat dalam skandal korupsi BLBI.
"Pemerintah juga harus tegas dan berani mengambil langkah serius dan terukur untuk memaksa agar dana BLBI yang telanjur dikorupsi oleh para debitor BLBI dapat kembali ke kas negara dan agar dapat digunakan untuk sarana umum atau kemakmuran rakyat," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan seorang Warga negara Indonesia (WNI) Marimutu Sinivasan, 87, pada Minggu sore (8/9/2024).
Baca juga : Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi
Marimutu adalah pemilik Grup Texmaco yang mendapatkan dana BLBI dari pemerintah pada masa krisis keuangan 1997-1998 silam dan menjadi debitur dengan utang terbesar hingga Rp80 triliun. Grup itu sempat meminta utang dicicil mulai Februari 2022, tetapi ditolak pemerintah.
Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, dirinya mendapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100%.
Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa Marimutu masuk dalam daftar cekal.
Baca juga : Mahfud Apresiasi Ketua TUN MA Bantu Penyelesaian BLBI
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Marimutu merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana Marimutu keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.
Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (9/8). (Fik/P-3)
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat
Pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor
Kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved