Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak menahan Marimutu Sinivasan. Obligor yang menjadi buronan BLBI itu hanya dicegah-tangkal (cekal) ke luar negeri.
"Marimutu itu dicegah dari bepergian ke luar negeri. Artinya tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Wibowo kepada Medcom.id, Minggu (15/9).
Adi menegaskan Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita. "Betul. Sampai masa pencekalan berakhir dan akan terus dilakukan pencekalan sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar Adi.
Baca juga : Revisi UU Imigrasi Ubah Ketentuan soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri
Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia pada Minggu (8/9). Pria 87 tahun itu diamankan pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Bos Texmaco itu masuk daftar cekal ke luar negeri atas permintaan Kemenkeu, karena belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%).
Marimutu juga tecatat sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%). Marimutu tidak beriktikad baik untuk membayar utang selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini.
Dia baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. (J-2)
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved