Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kejati Ajukan Cekal Terhadap Mantan PJ Gubernur Sulsel soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Lina Herlina
30/12/2025 20:05
Kejati Ajukan Cekal Terhadap Mantan PJ Gubernur Sulsel soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Petugas menata paspor.(Antara)

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel. Langkah ini diambil setelah tiga dari mereka mangkir dari pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan semakin intensif. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa (30/12), secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung RI terhadap enam orang yang diduga terlibat.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa langkah cekal diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah upaya para pihak untuk mempersulit proses atau melarikan diri ke luar negeri. 

“Hari ini kita juga memanggil tiga orang untuk diperiksa. Namun, ketiganya tidak hadir. Satu sakit, dua lainnya tanpa keterangan,” ujar Didik dalam jumpa pers.

Keenam nama yang diajukan untuk dicekal adalah BB, 54, PNS, mantan Penjabat Gubernur Sulsel, AS, 51 PNS di Pemprov Sulsel, RM, 35, PNS, UN, 49, PNS,  RS, 50, Wiraswasta/Direktur PT AAN, dan RE, 50, Wiraswasta.

Didik mengungkapkan, RS, UN, dan RE adalah tiga orang yang mangkir dari pemeriksaan hari ini. Ketiganya telah diperiksa sebagai saksi pekan lalu.

Proses penyidikan telah berjalan cukup masif. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk Kantor Gubernur, Dinas Pertanian, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). 

Mereka juga telah menyita sejumlah barang bukti dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

“Saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 20 orang. Kita sudah sampai ke Bogor, Subang, dan berbagai lokasi untuk mengecek ke lapangan, termasuk ke petani-petaninya,” jelas Didik.

Meski status keenam orang tersebut masih sebagai saksi, langkah cekal menunjukkan keseriusan Kejati Sulsel. “Kita cekal karena ada indikasi. Nanti kita tunggu proses lanjutnya,” ujar Didik, menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan peningkatan status.

Mengenai penetapan tersangka, Kajati menyatakan menunggu penyelesaian perhitungan kerugian negara oleh BPKP. “Nunggu perhitungan kerugian negara selesai, langsung (ditetapkan),” pungkasnya menyebutkan hasil pemeriksaan, riil pengadaan bibit hanya Rp4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya