Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PANITIA Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI Dewan Perwakilan Daerah RI siap bersinergi dengan Mahkamah Agung guna mempercepat penuntasan kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Jilid II, Tamsil Linrung merespon sikap MA melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara Hakim Agung Yulius, yang berkomitmen membantu pengembalian uang negara dana BLBI.
“Pengembalian hak negara terkait BLBI memang membutuhkan sinergitas antar lembaga negara karena persoalan ini memang cukup kompleks. Apalagi, kasusnya telah lama mengendap,” katanya Tamsil melalui keterangannya, Kamis (24/8).
Baca juga: Peneliti Temukan Teknologi Implan Otak untuk Bantu Orang Bisu Bicara
Menurut dia, kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Kerja sama dibangun dalam setiap jenjang kerja, khususnya bagi perkara-perkara yang membutuhkan penjelasan atau masukan dari aparat penegak hukum.
“Kita akan mengundang mereka dalam rapat-rapat pansus yang membutuhkan penjelasan dimaksud. Sebaliknya, akan mendatangi bilamana diundang,” katanya.
Senator perwakilan Sulawesi Selatan ini menjelaskan, kerja sama dengan MA atau penegak hukum bukan sebatas untuk saling memberi masukan. Lebih dari itu, kerja sama perlu dilakukan dalam bingkai kerja yang lebih strategis dengan bersama-sama mencari penyelesaian yang paling efektif. “Dengan demikian, arah rekomendasi Pansus akan lebih akurat, mengena, dan solutif.”
Tamsil juga mengapresiasi komitmen Hakim Agung Yulius yang menyatakan kesiapannya membantu pengembalian hak negara dana BLBI. Pernyataan itu dianggap sebagai angin segar sembari berharap benar-benar terealisasi dalam kerja konkrit di lapangan.
Di samping itu, pesan Yulius kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tidak mencari-cari kesalahan satgas dalam menangani gugatan obligor disebut jadi penyemangat bagi satgas dan pansus.
“Pernyataan Hakim Agung Yulius adalah angin segar bagi upaya pengembalian uang atau aset negara dalam kasus BLBI. Angin segar ini tidak hanya menjadi penyemangat bagi kerja-kerja Satgas BLBI, tapi juga bagi kami DPD yang tergabung dalam Pansus BLBI,” tandasnya.(RO/J-2)
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved