Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan (MS) diserahkan ke pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Marimutu diringkus pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat hendak kabur ke Malaysia pada Minggu, 8 September 2024.
"Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis, hari ini.
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu. "Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)," ungkap Silmy.
Baca juga : Buron BLBI Ditangkap Jelang Kabur ke Malaysia
Silmy menuturkan petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu setelah kedapatan paspor identik dengan cekal 100 persen. Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang.
"Dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," ujar Silmy.
Silmy menjelaskan Marimutu didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan. Sebab, Marimutu belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Baca juga : Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021
"Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana MS keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan," ungkap Silmy.
Dirjen Imigrasi mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong. Yakni telah menjaga profesionalitas dan integritasnya meski bertugas di garis terluar Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menerangkan Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong. Namun, seorang petugas Imigrasi yang tengah bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya.
Setelah itu, petugas membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. Kemudian, Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan kepada Kantor Imigrasi Entikong.
"Selanjutnya, kami menarik paspor MS," ungkapnya. (Yon/P-2)
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
BURONAN kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Bos Texmaco itu diringkus saat hendak kabur ke Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved