Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RENCANA Mahkamah Agung (MA) memeriksa ulang putusan soal sengketa sita aset yang menangkan obligor mencerminkan semangat penyelesaian hak tagih negara melalui jalur hukum.
"Kita setuju, baguslah APH ungkap lagi. Pertama pemalsuan data, fakta hari ini, misalnya mereka (obligor) laporkan ini tanahnya ternyata tidak ada atau luasnya berbeda atau asetnya tidak ada nilai," kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid II, Bustami Zainuddin, Selasa (22/8).
Baca juga: Satgas BLBI Didorong Lebih Progresif Tagih Utang Obligor
Senator perwakilan Provinsi Lampung ini mengatakan Pansus BLBI DPD Jilid I telah menemukan beberapa indikasi bahwa berlarutnya para obligor membayar utang diduga karena ada kesengajaan.
Mereka ditengarai mengulur-ulur waktu untuk melakukan kejahatan perbankan seperti mengaburkan dan menyembunyikan aset.
“Patut diduga mereka ini menyembunyikan harta yang kemudian minta direvisi lagi seolah-olah tidak sesuai nilainya (termasuk dengan menggugat sita aset), apa tidak salah itu?" katanya.
Bustami juga memandang baik pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Hakim Agung Yulius, yang mengingatkan pengadilan tidak boleh mencari-cari kesalahan satgas dalam menguji prosedur.
Alih-alih memenangkan obligor nakal, ia berpendapat hakim mestinya memahami tugas satgas ialah dalam rangka mengembalikan uang negara.
Apalagi, lanjutnya, selama ini negara telah bermurah hati dengan memberikan waktu kepada obligor untuk mengembalikan utang ke negara.
“25 tahun mereka dikasih waktu tapi sampai hari ini belum dibayar. Bayangkan 25 tahun kalau uang itu diolah sama mereka sudah jadi apa. Jadi hakim harus memahami tugas satgas ini."
Bustami juga meminta agar Satgas BLBI bertindak tegas bila menemukan obligor yang terindikasi menyembunyikan aset.
“Kita minta Satgas BLBI ini serius dan enggak usah ragu jika ada indikasi obligor mengulur-ulur waktu, itu bagian kejahatan perbankan. Katakan mereka ingin mengaburkan aset, enggak usah ragu tetapkan unsur pidananya para pengemplang BLBI ini,” tegasnya.
Bustami mendorong Satgas BLBI untuk memidanakan para obligor yang sengaja serahkan harta bermasalah. "Misalnya setelah dicek di lapangan ternyata laut, sertifikatnya di atas permukaan laut, itu enggak boleh. Dan jelas itu pidana. Ada kasus seperti itu tetapkan saja langsung sebagai pidana," tukasnya.
Pihaknya mengingatkan agar negara tidak boleh kalah terhadap obligor nakal. Negara harus berani memproses hukum untuk membuat jera. "Saya tekankan, negara enggak boleh kalah. Negara jangan kalah sama obligor yang hanya beberapa orang," tandasnya. (RO/J-2)
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved