Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump boleh melanjutkan rencana pemangkasan besar-besaran pegawai di Departemen Pendidikan. Keputusan ini menjadi kemenangan terbaru Gedung Putih di pengadilan tinggi yang kini didominasi hakim konservatif.
Dalam putusan singkat tanpa tanda tangan, Mahkamah Agung mencabut sementara keputusan pengadilan rendah yang sebelumnya menghentikan rencana PHK tersebut. Artinya, proses hukum masih berjalan, tetapi PHK dapat dilaksanakan sambil menunggu putusan akhir.
Hanya dua jam setelah putusan dibacakan, Departemen Pendidikan langsung mengirimkan pemberitahuan kepada para pegawai yang sebelumnya telah dipecat pada April lalu. Mereka diinformasikan pemutusan hubungan kerja akan resmi berlaku pada 1 Agustus.
“Departemen menghargai pengabdian Anda dan memahami sulitnya situasi ini. Kebijakan pengurangan pegawai ini bukan cerminan kinerja Anda, melainkan bagian dari restrukturisasi lembaga,” demikian isi pemberitahuan tersebut.
Dalam pendapat berbeda yang tajam, Hakim Sonia Sotomayor mengecam keputusan mayoritas. Ia menilai Mahkamah Agung telah membuat langkah “tak dapat dibenarkan” karena membiarkan Trump membongkar lembaga yang hanya bisa dibubarkan oleh Kongres.
“Mayoritas entah sengaja menutup mata atau naif terhadap implikasi putusan ini. Apa pun alasannya, ancamannya terhadap prinsip pemisahan kekuasaan sangat serius,” tulis Sotomayor, yang didukung dua hakim liberal lainnya.
Trump sebelumnya memerintahkan pemangkasan setengah dari tenaga kerja Departemen Pendidikan, namun upaya itu sempat diblokir pengadilan. Hakim federal Myong Joun, yang ditunjuk Presiden Joe Biden, menilai rencana tersebut “akan melumpuhkan” departemen yang dibentuk oleh Kongres pada era Presiden Jimmy Carter.
Menteri Pendidikan Linda McMahon menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai “kemenangan penting bagi siswa dan keluarga.”
“Kami akan melakukan pengurangan pegawai untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan sumber daya diarahkan langsung kepada siswa, orang tua, dan guru,” ujarnya. Menurut McMahon, langkah ini juga bertujuan “mengembalikan kendali pendidikan ke negara bagian dan mengurangi birokrasi.”
Departemen Pendidikan AS bertanggung jawab mengelola bantuan dana federal untuk sekolah dan mahasiswa, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap undang-undang hak sipil, termasuk perlindungan bagi siswa penyandang disabilitas.
Trump beralasan PHK massal ini hanya menghilangkan fungsi-fungsi yang menurut pemerintahannya sebaiknya diserahkan ke negara bagian. Namun, Sotomayor menilai klaim tersebut tidak sesuai kenyataan.
“Presiden Trump secara terbuka menyerukan pembubaran Departemen Pendidikan baik saat kampanye maupun setelah menjabat. Pemangkasan pegawai dilakukan tanpa kajian dampaknya terhadap tugas-tugas yang diamanatkan undang-undang,” tulisnya.
Ia memperingatkan keputusan ini akan membawa “kerugian tak terhitung” karena memperlambat atau bahkan menghilangkan akses siswa pada perlindungan federal dari diskriminasi, kekerasan seksual, dan pelanggaran hak sipil lainnya. (CNN/Z-2)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Lebih dari 1.400 pegawai Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) diberhentikan secara massal pada Kamis (17/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved