Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Periksa ASN Kemendag terkait Perkara Impor Gula

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/10/2023 07:48
Kejagung Periksa ASN Kemendag terkait Perkara Impor Gula
Ilustrasi(MI)

TIM penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengusut kasus dugaan korupsi impor gula. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pihak yang diperiksa adalah golongan aparatur sipil negara (ASN).

“Inisial YE selaku ASN di Kementerian Perdagangan RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag 2015 sampai 2023,” papar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Usut Peran Makelar Kasus Korupsi BTS 4G

Sebelumnya, ada dua saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Mereka adalah pejabat Kepala Biro Hukum Kemendag dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.

“Saksi yang diperiksa yakni NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," terang Ketut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional," ujarnya.

Menurut Kuntadi, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kuntadi menambahkan, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan, dan sedang berjalan kegiatan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. (Ykb)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya