Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Usut Peran Makelar Kasus Korupsi BTS 4G

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/10/2023 22:31
Kejagung Usut Peran Makelar Kasus Korupsi BTS 4G
Ilustrasi(MI )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tengah mengusut aliran uang Rp15 miliar ke tersangka Edward Hutahaean dalam kasus korupsi BTS 4G.

Diketahui, Edward Hutahaean yang merupakan pengusaha menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Edward langsung ditahan.

Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kejagung Selidiki Dugaan Jaksa yang Bantu Urus Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami aliran dana Rp15 miliar yang diduga telah diterima Edward. Ketut menegaskan uang tersebut dipastikan tidak mengalir ke penyidik di JAM Pidsus Kejagung.

Baca juga : Menpora Dito Ucapkan Terima Kasih ke Kejagung

“Terkait edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan Pasal-Pasal Gratifikasi dan Pasal-Pasal Penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri,” ungkap Ketut, Selasa (17/10/2023).

Edward, kata Ketut juga berstatus sebagai komoiaris di PT Pupuk BUMN. “Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja. Dan saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di JAM Pidsus Kejagung RI,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, penyidik juga akan mendalami ke mana saja aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward. 

Adapun Edward dijadikan tersangka oleh Kejagung terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G, pada Jumat (13/10).

Edward diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar atau US$1 juta.

Aliran dana tersebut diterima Edward diduga berasal dari dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS) dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya