Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tengah mengusut aliran uang Rp15 miliar ke tersangka Edward Hutahaean dalam kasus korupsi BTS 4G.
Diketahui, Edward Hutahaean yang merupakan pengusaha menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Edward langsung ditahan.
Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
Baca juga : Kejagung Selidiki Dugaan Jaksa yang Bantu Urus Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami aliran dana Rp15 miliar yang diduga telah diterima Edward. Ketut menegaskan uang tersebut dipastikan tidak mengalir ke penyidik di JAM Pidsus Kejagung.
Baca juga : Menpora Dito Ucapkan Terima Kasih ke Kejagung
“Terkait edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan Pasal-Pasal Gratifikasi dan Pasal-Pasal Penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri,” ungkap Ketut, Selasa (17/10/2023).
Edward, kata Ketut juga berstatus sebagai komoiaris di PT Pupuk BUMN. “Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja. Dan saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di JAM Pidsus Kejagung RI,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, penyidik juga akan mendalami ke mana saja aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward.
Adapun Edward dijadikan tersangka oleh Kejagung terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G, pada Jumat (13/10).
Edward diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar atau US$1 juta.
Aliran dana tersebut diterima Edward diduga berasal dari dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS) dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). (Z-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved