Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya tengah mengusut aliran uang Rp15 miliar ke tersangka Edward Hutahaean dalam kasus korupsi BTS 4G.
Diketahui, Edward Hutahaean yang merupakan pengusaha menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Edward langsung ditahan.
Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
Baca juga : Kejagung Selidiki Dugaan Jaksa yang Bantu Urus Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami aliran dana Rp15 miliar yang diduga telah diterima Edward. Ketut menegaskan uang tersebut dipastikan tidak mengalir ke penyidik di JAM Pidsus Kejagung.
Baca juga : Menpora Dito Ucapkan Terima Kasih ke Kejagung
“Terkait edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan Pasal-Pasal Gratifikasi dan Pasal-Pasal Penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri,” ungkap Ketut, Selasa (17/10/2023).
Edward, kata Ketut juga berstatus sebagai komoiaris di PT Pupuk BUMN. “Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja. Dan saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di JAM Pidsus Kejagung RI,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, penyidik juga akan mendalami ke mana saja aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward.
Adapun Edward dijadikan tersangka oleh Kejagung terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G, pada Jumat (13/10).
Edward diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar atau US$1 juta.
Aliran dana tersebut diterima Edward diduga berasal dari dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS) dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). (Z-8)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved