Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan tengah menyelidiki pernyataan saksi mahkota dalam persidangan yang mengatakan bahwa komisaris BUMN Edward Hutahaean punya kenalan Jaksa yang bisa membantu mengurus perkara korupsi BTS.
“Semua informasi yang terungkap di persidangan tentu jadi bahan penyidik untuk melakukan penelusuran ya,” tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Selasa (17/10).
Ketut pun membantah pernyataan Edward yang menyatakan terdapat oknum pejabat kejaksaan yang bisa membantu penyelesaian kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca juga : Kejagung bakal Jemput Paksa Nistra Yohan dan Sadikin, Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo
“Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah pak Jaksa Agung tegas, akan dilakukan penindakan. Kalaupun ada,” ungkapnya.
Baca juga : BPK Menolak Komentar Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G
Ketut membeberkan tidak ada pihak yang menyebut oknum dari kejaksaan, melainkan sekadar pengakuan dari Edward Hutahaean yang mengatasnamakan kenal dengan orang kejaksaan dengan memperlihatkan fotonya.
“Itu bukan oknum kejaksaan yang disebut, yang ada adalah upaya dari Edward dan kawan untuk melakukan upaya penggalangan. Tapi kan tidak ada yang dilakukan, tidak sampai di sana,” tutur Ketut.
Ketut menyebut foto yang ditunjukkan Edward akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mencari bukti lebih konkret.
“Yang ditunjukkan fotonya Kapus (Kepala Puspenkum) juga bisa juga kan, tapi belum tentu ada keterkaitan dengan pemberian tadi, uang-uang yang tadi beredar. Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengimbau bagi siapapun yang sedang berurusan dengan kejaksaan agar tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara.
“Saya imbau untuk tidak percaya pada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara yang sedang dilakukan di kejaksaan. Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menjual nama pejabat kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto,” ujar Kuntadi. (Z-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved