Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi menolak berkomentar terkait pernyataan adanya aliran dana korupsi BTS 4G sebesar Rp40 miliar ke instansi BPK.
"Saya tidak komentari. No comment saja. Saksi kan bisa bicara apapun," kata Achsanul, saat dihubungi Selasa (26/9).
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9), Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengatakan uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Baca juga : Nama Dito Ariotedjo Disebut dalam Persidangan, Kejagung: Jadi Bahan Penyidik
"Saya serahkan, antar langsung," kata Windi, di Jakarta, Selasa, (26/9).
Baca juga : Kejagung Diminta Segera Periksa Menpora Dito Ariotedjo
Windi mengaku uang itu mengalir ke BPK melalui orang bernama Sadikin. Penyerahan dilakukan atas perintah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia tidak memerinci identitas lebih lanjut orang itu.
"Nomor dari Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Anang lewat signal," ujar Irwan.
Dana itu disebut diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Windi memastikan totalnya Rp40 miliar.
"(Totalnya) Rp40 miliar," ucap Windi.
Uang diberikan menggunakan koper. Duitnya dipastikan bukan rupiah.
"Uang asing. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," kata Windi.
Windi tidak memerinci alasan penyaluran dana itu. Majelis meminta keterangannya dicatat untuk didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya. (Z-8)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved