Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi menolak berkomentar terkait pernyataan adanya aliran dana korupsi BTS 4G sebesar Rp40 miliar ke instansi BPK.
"Saya tidak komentari. No comment saja. Saksi kan bisa bicara apapun," kata Achsanul, saat dihubungi Selasa (26/9).
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9), Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengatakan uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Baca juga : Nama Dito Ariotedjo Disebut dalam Persidangan, Kejagung: Jadi Bahan Penyidik
"Saya serahkan, antar langsung," kata Windi, di Jakarta, Selasa, (26/9).
Baca juga : Kejagung Diminta Segera Periksa Menpora Dito Ariotedjo
Windi mengaku uang itu mengalir ke BPK melalui orang bernama Sadikin. Penyerahan dilakukan atas perintah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia tidak memerinci identitas lebih lanjut orang itu.
"Nomor dari Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Anang lewat signal," ujar Irwan.
Dana itu disebut diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Windi memastikan totalnya Rp40 miliar.
"(Totalnya) Rp40 miliar," ucap Windi.
Uang diberikan menggunakan koper. Duitnya dipastikan bukan rupiah.
"Uang asing. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," kata Windi.
Windi tidak memerinci alasan penyaluran dana itu. Majelis meminta keterangannya dicatat untuk didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya. (Z-8)
Prof Noor mengatakan Baznas memiliki target pengumpulan pada 2022 sebesar Rp26 triliun.
WTP merupakan opini audit yang diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Yuan menjelaskan pihaknya meminta kepada Pemprov DKI bisa menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 tepat waktu sesuai kesepakatan sebelumnya yakni pada 15 Maret mendatang.
Pentingnya mempertahankan WTP, lanjut Anies, akan berpengaruh pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada seluruh jajaran.
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2019 tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved