Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Hal itu terkait temuan persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Terkait dengan Dito memang harus diperiksa kembali karena ada pengakuan-pengakuan seperti itu. Kalau kemarin kan masih blank kan, sebenarnya uang itu di siapa segala macam itu diduga tidak mengaku. Lalu sekarang ada pengakuan begini ya, apalagi di depan hakim di bawah sumpah ya harus didalami lagi oleh Kejagung," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (26/9).
Boyamin bahkan meminta agar Dito bisa dihadirkan di pengadilan sebagai saksi. Pasalnya, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku memberi yang Rp27 miliar ke Dito.
Baca juga : Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS
"Jadi ya diminta keterangan dan nanti, juga Dito harus dihadirkan di pengadilan untuk menjadi saksi terutama untuk terdakwa Irwan Hermawan itu dito harus dihadirkan sebagai saksi. Langkah ke depannya yang paling jauh ya ke situ," imbuhnya.
Baca juga : KPK Buka Suara tentang Gugatan LP3HI Terkait Praperadilan Menpora Dito
Selain itu, lanjut Boyamin, terkait dana korupsi BTS yang mengalir ke Komisi I juga perlu direspons segera oleh Kejagung. Apalagi ada saksi atas nama Nistra yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saksi tersebut diduga kuat bisa memberi keterangan tambahan terkait aliran dana tersebut.
"Ya Kejagung segera harus menerbitkan surat perintah membawa. Jadi dicari dan kemudian diminta keterangan. Kalau sampai gak datang ya bisa aja diterapkan menghalangi penyidikan gitu bagi yang bersangkutan. Karena dipanggil dalam urusan korupsi itu harus datang, kalau gak datang bisa dianggap menghalangi penyidikan," terangnya.
Diketahui aliran dana yang diterima Komisi I mencapai Rp70 miliar. Hal itu berdasarkan pengakuan saksi dalam sidang korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.(Z-8)
Erick diharapkan mampu mengangkat prestasi olahraga Indonesia di ajang internasional, khususnya SEA Games 2025 di Thailand.
Dito juga menitipkan pesan untuk keberlanjutan Kemenpora di bawah kepemimpinan Erick Thohir.
Apakah 'orang-orangnya' Jokowi yang masih tersisa akan terdepak juga?
Wamenpora Taufik Hidayat menegaskan seluruh program Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan terus berlanjut meski terjadi pergantian menteri atau reshuffle
Sejak Senin (8/9), Dito Ariotedjo tidak lagi menjabat sebagai Menpora.
Presiden Prabowo belum melantik pengganti Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam reshuffle kabinet
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved