Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Diminta Segera Periksa Menpora Dito Ariotedjo

Faustinus Nua
26/9/2023 19:40
Kejagung Diminta Segera Periksa Menpora Dito Ariotedjo
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo(AFP)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Hal itu terkait temuan persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Terkait dengan Dito memang harus diperiksa kembali karena ada pengakuan-pengakuan seperti itu. Kalau kemarin kan masih blank kan, sebenarnya uang itu di siapa segala macam itu diduga tidak mengaku. Lalu sekarang ada pengakuan begini ya, apalagi di depan hakim di bawah sumpah ya harus didalami lagi oleh Kejagung," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (26/9).

Boyamin bahkan meminta agar Dito bisa dihadirkan di pengadilan sebagai saksi. Pasalnya, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku memberi yang Rp27 miliar ke Dito.

Baca juga : Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS

"Jadi ya diminta keterangan dan nanti, juga Dito harus dihadirkan di pengadilan untuk menjadi saksi terutama untuk terdakwa Irwan Hermawan itu dito harus dihadirkan sebagai saksi. Langkah ke depannya yang paling jauh ya ke situ," imbuhnya.

Baca juga : KPK Buka Suara tentang Gugatan LP3HI Terkait Praperadilan Menpora Dito

Selain itu, lanjut Boyamin, terkait dana korupsi BTS yang mengalir ke Komisi I juga perlu direspons segera oleh Kejagung. Apalagi ada saksi atas nama Nistra yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saksi tersebut diduga kuat bisa memberi keterangan tambahan terkait aliran dana tersebut.

"Ya Kejagung segera harus menerbitkan surat perintah membawa. Jadi dicari dan kemudian diminta keterangan. Kalau sampai gak datang ya bisa aja diterapkan menghalangi penyidikan gitu bagi yang bersangkutan. Karena dipanggil dalam urusan korupsi itu harus datang, kalau gak datang bisa dianggap menghalangi penyidikan," terangnya.

Diketahui aliran dana yang diterima Komisi I mencapai Rp70 miliar. Hal itu berdasarkan pengakuan saksi dalam sidang korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.(Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya