Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Buka Suara tentang Gugatan LP3HI Terkait Praperadilan Menpora Dito

Candra Yuri Nuralam
16/8/2023 07:40
KPK Buka Suara tentang Gugatan LP3HI Terkait Praperadilan Menpora Dito
KPK menghargai proses gugatan yang dilayangkan LP3HI terkait penghentian kasus Menpora Dito Ariotedjo.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut digugat Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G. Perkara itu sejatinya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut instansinya menghormati gugatan tersebut. Lembaga Antirasuah menilai praperadilan itu bagian dari fungsi kontrol masyarakat.

"Kami tetap hargai sebagai bagian proses kontrol terkait tugas penegakan hukum dalam menyelesaikan proses penanganan perkara itu terkait syarat formil dan materilnya," kata Ali di Jakarta, Rabu (16/8).

Baca juga: Miris Pembangunan BTS 4G jadi Ladang Korupsi, Hakim: Itu Buat Pendidikan Anak Sekolah

Menurut Ali, gugatan itu sumir untuk KPK. Namun, Lembaga Antirasuah tetap menyiapkan materi untuk dibawa ke pengadilan.

"Ketika baik sebaik penggugat atau turut tergugat dalam proses praperadilan tentu kami harus punya syarat legal standing dulu," ucap Ali.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Lukas Enembe Dilanjutkan

KPK juga tidak bisa datang ke pengadilan dengan tangan kosong. Gugatan itu diurus oleh biro hukum Lembaga Antirasuah yang ditunjuk oleh para komisioner.

"Biro hukum mengecek lagi dengan syarat -syarat ditentukan. Misalnya didaftarkan dulu, proses administrasi dulu intinya," ujar Ali.

Gugatan itu sudah dalam tahap persidangan. Namun, peradilan ditunda karena Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hadir pada Senin, 14 Agustus 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya