Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Agendanya yakni pemeriksaan saksi.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu (16/8).
Sidang digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB. Peradilan itu bakal terbuka untuk umum.
Baca juga: KPK Kembali Dapatkan Informasi Penerimaan Fee Proyek Lukas Enembe
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Lukas kerap bermain judi di luar negeri. Dia juga sudah mengakui permainan kotor itu.
"Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi," kata Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe Masih Panjang, Uang Makan Rp1 Triliun dan Dana PON Papua Dipantau KPK
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembongkaran permainan judi Lukas penting. Sebab, duitnya berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima olehnya.
"Kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek. Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Jaksa mengeklaim mengantongi bukti transaksi terkait permainan judi Lukas itu. Data itu dipastikan dipaparkan dalam persidangan nanti.
Wawan juga menegaskan perjudian yang dilakukan Lukas bukanlah pidana umum. Sebab, uangnya berkaitan dengan suap proyek. (Z-3)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved