Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal panjang. Perkara dia bukan cuma penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan dugaan suap dan gratifikasi Lukas berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelahnya, mengarah ke dugaan korupsi dalam penggunaan dana operasional sebesar Rp1 triliun per tahun.
"Dari sana kemudian ke yang makan minum. Itu kan klaster berikutnya," kata Asep di Jakarta, Selasa (15/8).
Baca juga: Firli Pastikan Kasus Lukas Ditangani Profesional Meski Provokasi Bertebaran
Asep menjelaskan penggunaan dana operasional Rp1 triliun itu bukan akhir. KPK turut menyoroti penggunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) yang pernah digelar di Papua. "Nanti ke sana. Itu masuknya dana PON. Nanti kita lihat," ucap Asep.
Asep masih merahasiakan pemantauan dana PON. Sebab, informasinya masih bersifat rahasia.
Baca juga: Eks Pengacara Lukas Enembe Ditahan Lagi Selama 30 Hari
Sebelumnya, KPK hampir merampungkan penyelidikan penggunaan uang operasional Rp1 triliun setahun yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Status perkara bakal dinaikkan menjadi penyidikan.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Asep menjelaskan perkara itu tidak masuk kategori suap. Sebab, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved