Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Upaya paksa tambahan itu berlaku selama 30 hari.
"Tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan sampai dengan 5 September 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).
Ali menjelaskan Roy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penambahan dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Papua.
Baca juga: KPK Endus Upaya Perintangan Saat Lukas Enembe Diperiksa di Papua
"(Juga dilakukan) berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Penyelidikan Uang Makan Rp1 Triliun Lukas Enembe Bakal Naik ke Penyidikan
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis pengacara Stefanus Roy Rening 4,5 tahun penjara karena perintangan penyelidikan kasus Lukas Enembe.
Jaksa menuntut Stefanus Roy Rening penjara 5 tahun karena merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
JPU pada KPK meminta majelis hakim menolak ekspesi yang diajukan Stefanus Roy Rening.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK menegaskan pihaknya tidak membuat dakwan fiktif. Semua tuduhan dipastikan bisa dibuktikan dalam persidangan.
Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved