Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyeriusi klaim membuat dakwaan fiktif terhadap mantan kuasa hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Tuduhan dari Roy dinilai cuma bentuk emosional seorang terdakwa.
"Bagi kami apa yang disampaikan terdakwa hanyalah bentuk ungkapan emosional semata," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak membuat dakwan fiktif. Semua tuduhan dipastikan bisa dibuktikan dalam persidangan.
Baca juga: KPK Pastikan Dakwaan Eks Pengacara Lukas Enembe tidak Fiktif
"Seluruh alat bukti ini nantinya akan ditampilkan dan dibuka secara gamblang didepan persidangan," ucap Ali.
Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Eks Pengacara Lukas Enembe
Dalam perkara ini, Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.
Roy juga diduga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp1 miliar ke Lukas. Dia juga memberikan saran ke staf bagian kelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Jaksa juga menduga Roy memengaruhi Sekda Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan uang Rp10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK. Dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Dalam kasus ini, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
KOMUNITAS anak-anak muda dari Papua, Tong Baronda, ingin menyuarakan budaya, adat, dan hasil komoditas asal Papua.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved