Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

KPK: Pelaporan LHKPN Capai 91,23% Jelang Penutupan, Legislatif Paling tidak Patuh

Devi Harahap
31/3/2026 16:10
KPK: Pelaporan LHKPN Capai 91,23% Jelang Penutupan, Legislatif Paling tidak Patuh
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 91,23% dari total wajib lapor hingga batas akhir pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).

“Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23% atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (31/3).

Budi menyebut angka tersebut menunjukkan peningkatan dibanding periode sebelumnya, yang menandakan adanya kesadaran lebih dari para pejabat negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Ia menjelaskan, berdasarkan sektor, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari lembaga yudikatif.

“Berdasarkan sektor, tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92% dari 19.021 WL. Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51% dari 346.214 WL serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 WL,” ujarnya.

Namun demikian, sektor legislatif masih menjadi perhatian karena tingkat kepatuhannya paling rendah.

“Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 WL,” imbuh Budi.

KPK, lanjut Budi, masih menunggu penyampaian laporan hingga batas akhir pada hari ini.

“Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu,” katanya.

Ia menambahkan, KPK juga akan mengirimkan surat peringatan kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN setelah tenggat waktu berakhir. (Dev/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya