Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Majelis hakim Fahzal Hendri mengaku miris dengan kasus korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Sebab, proyek itu dicanangkan untuk memudahkan siswa di daerah terpencil bersekolah.
"Kita semua negara terpuruk karena covid-19, karena wabah covid itu. Ini kan untuk mendukung pendidikan ini, anak-anak sekolah harus sekolahnya online, itu kan," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Fahzal mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya menginginkan proyek BTS itu untuk memudahkan para siswa di daerah menjalankan sekolah daring. Wali murid juga diyakini terdampak atas korupsi yang terjadi.
Baca juga: Pembangunan 2.010 BTS Tak Kunjung Kelar Meski Berkali-kali Perpanjang Kontrak
"Kalau beli pulsa mana sanggup lah orang tuanya masing-masing, di daerah-daerah terpencil itu lah pak, itu maksudnya," ucap Fahzal.
Dia juga mempertanyakan nurani para pihak yang menikmati uang pembangunan BTS itu. Padahal, Kepala Negara sudah memberikan kepercayaan. "Kalau Kepala Negara, Presiden itu mulia lah, karena keinginannya gitu loh, tapi di bawahnya seperti ini," ujar Fahzal.
Baca juga: Sosok S Terkait Kasus BTS Diduga Laki-Laki, Kejagung: Masih Kita Dalami
Fahzal mengamini pembangunan BTS di beberapa lokasi sulit karena adanya konflik maupun pembatasan pengiriman barang saat pandemi melanda. Namun, para pihak yang bekerja seharusnya memiliki perhitungan yang matang.
"Sebelumnya harus diperkirakan, sebelum tanda tangan kontrak itu kan sudah harus ada. Harus ada penilaian itu, bagaimana ini kita sanggup enggak melaksanakan ini," kata Fahzal.
Menurut Fahzal, para pihak yang menikmati dana pembangunan BTS 4G tidak seharusnya memaksakan kontrak jika kontraktornya dinilai tidak bisa menyelesaikan proyek. Apalagi, jika ada kongkalikong kotor dalam perjanjian. "Ya kalau enggak sanggup ya jangan tanda tangan kontrak, kan gitu," tegas Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar. Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved