Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SALAH satu terdakwa kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ZA, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda usai sidang perkara kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/6).
"Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitan dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapatkan haknya, hak menjawab, berupa kesempatan untuk klarifikasi atau mengonfirmasi," kata Christian.
Christian mengungkapkan kliennya bukan kader PDIP. Kliennya merupakan profesional dan pengusaha.
"Klien kami, Bapak ZA juga bukanlah kader PDIP, dan hanya profesional yang diperbantukan. Sehingga, jelas tidak ada aliran dana maupun kaitannya PDIP dengan kasus ini," katanya.
Christian mengatakan isu Budi Arie menerima dana hasil melindungi judol sebenarnya adalah kesepakatan dari para terdakwa. Sehingga, ia mengatakan Budi Arie tidak pernah sekalipun meminta komisi 50% atau menerimanya.
"Sangat disayangkan sebab informasi yang beredar luas adalah keliru. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," imbuhnya.
"Kasus ini menjadi tidak terang karena aliran dananya terputus di bandar dan pemilik website. Ironisnya, keduanya tidak ada yang dijadikan tersangka. Keduanya tidak pernah ditangkap dan diperiksa. Padahal harusnya follow the money. Maka akan terang benderang kasus ini," tegasnya.
ZA, dikatakannya lagi, juga bukan berperan sebagai sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judol itu. Ia mengatakan kliennya bukan perekrut, melainkan sosok yang ikut direkrut.
Diketahui, pada sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi terkait kasus situs judol pegawai Komdigi. Selain ZA, ketiga terdakwa yang hadir dalam sidang adalah pegawai Kemenkominfo AK, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan Direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo (kini Komdigi)dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol) pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Budi Arie disebut telah memberikan arahan kepada Terdakwa II, Adhi Kismanto untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah. Surat dakwaan itu juga menyebut Budi Arie melakukan pertemuan dengan dua terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025. (Faj/M-3)
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Ada kewajiban pula dari aparat penegak hukum, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, dan kepolisian untuk memanggil Budi Arie
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
PDIP memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, akan tetap berjalan meski nantinya ada permintaan maaf.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Ketua DPR itu menegaskan bahwa pernyataan Budi Arie tak dilengkapi bukti kuat. Imbasnya, kata dia, ada pihak yang tersakiti oleh pernyataan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved