Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Siap Bantu KY dan MA Usut Indikasi Korupsi dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

Candra Yuri Nuralam
31/7/2024 14:13
KPK Siap Bantu KY dan MA Usut Indikasi Korupsi dalam Putusan Bebas Ronald Tannur
KPK Siap Bantu KY dan MA Usut Indikasi Korupsi dalam Putusan Bebas Ronald Tannur(Dok.Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sejumlah pihak mencurigai adanya ‘permainan’ dalam vonis tersebut.

“Secara prinsip, KPK dapat melakukan penyelidikan jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara Ronald Tannur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).

Tessa menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan penyelidikan jika ada bukti awal dugaan rasuah. Untuk masalah etik, pemeriksaan menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).

Baca juga : Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

KPK meminta masyarakat untuk memantau seluruh proses hukum dan pemeriksaan KY dalam perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan KY maupun Mahkamah Agung (MA) dalam mengawasi pemeriksaan hakim yang memutuskan bebas Ronald.

“Jadi, kami akan memantau dan memperhatikan. Secara prinsip, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jika ditemukan adanya praktik jual beli hasil persidangan, kami akan menunggu dan melihat bagaimana prosesnya,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak KY dan KPK untuk memeriksa hakim-hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dianggap penting untuk mengusut dugaan adanya hakim yang 'bermain' dalam putusan tersebut.

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum, mengingat vonis bebas pelaku yang menurut kami sangat tidak masuk akal,” kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (29/7).

Dia mendorong KY untuk terlibat aktif, khususnya dalam melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya