Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sejumlah pihak mencurigai adanya ‘permainan’ dalam vonis tersebut.
“Secara prinsip, KPK dapat melakukan penyelidikan jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara Ronald Tannur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan penyelidikan jika ada bukti awal dugaan rasuah. Untuk masalah etik, pemeriksaan menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).
Baca juga : Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
KPK meminta masyarakat untuk memantau seluruh proses hukum dan pemeriksaan KY dalam perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan KY maupun Mahkamah Agung (MA) dalam mengawasi pemeriksaan hakim yang memutuskan bebas Ronald.
“Jadi, kami akan memantau dan memperhatikan. Secara prinsip, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jika ditemukan adanya praktik jual beli hasil persidangan, kami akan menunggu dan melihat bagaimana prosesnya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak KY dan KPK untuk memeriksa hakim-hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dianggap penting untuk mengusut dugaan adanya hakim yang 'bermain' dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum, mengingat vonis bebas pelaku yang menurut kami sangat tidak masuk akal,” kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (29/7).
Dia mendorong KY untuk terlibat aktif, khususnya dalam melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. (P-5)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anakĀ
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved