Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sejumlah pihak mencurigai adanya ‘permainan’ dalam vonis tersebut.
“Secara prinsip, KPK dapat melakukan penyelidikan jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara Ronald Tannur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan penyelidikan jika ada bukti awal dugaan rasuah. Untuk masalah etik, pemeriksaan menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).
Baca juga : Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
KPK meminta masyarakat untuk memantau seluruh proses hukum dan pemeriksaan KY dalam perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan KY maupun Mahkamah Agung (MA) dalam mengawasi pemeriksaan hakim yang memutuskan bebas Ronald.
“Jadi, kami akan memantau dan memperhatikan. Secara prinsip, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jika ditemukan adanya praktik jual beli hasil persidangan, kami akan menunggu dan melihat bagaimana prosesnya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak KY dan KPK untuk memeriksa hakim-hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dianggap penting untuk mengusut dugaan adanya hakim yang 'bermain' dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum, mengingat vonis bebas pelaku yang menurut kami sangat tidak masuk akal,” kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (29/7).
Dia mendorong KY untuk terlibat aktif, khususnya dalam melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. (P-5)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anak
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved