Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sejumlah pihak mencurigai adanya ‘permainan’ dalam vonis tersebut.
“Secara prinsip, KPK dapat melakukan penyelidikan jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam putusan terkait saudara Ronald Tannur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan penyelidikan jika ada bukti awal dugaan rasuah. Untuk masalah etik, pemeriksaan menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).
Baca juga : Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
KPK meminta masyarakat untuk memantau seluruh proses hukum dan pemeriksaan KY dalam perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan KY maupun Mahkamah Agung (MA) dalam mengawasi pemeriksaan hakim yang memutuskan bebas Ronald.
“Jadi, kami akan memantau dan memperhatikan. Secara prinsip, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jika ditemukan adanya praktik jual beli hasil persidangan, kami akan menunggu dan melihat bagaimana prosesnya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak KY dan KPK untuk memeriksa hakim-hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dianggap penting untuk mengusut dugaan adanya hakim yang 'bermain' dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum, mengingat vonis bebas pelaku yang menurut kami sangat tidak masuk akal,” kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (29/7).
Dia mendorong KY untuk terlibat aktif, khususnya dalam melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. (P-5)
KPK ungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kuasai proyek makan pasien di 3 RSUD.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anak
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved