Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto menyebut pihaknya belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Bawas sampai sejauh ini belum menerima pengaduan terkait putusan dimaksud," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, jika sudah menerima pengaduan, Bawas MA bakal menelaah ada tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari proses penjatuhan putusan tersebut. Apabila memang terdapat indikasi pelanggaran KEPPH, Sugiyanto menyebut pihaknya akan menurunkan tim pemeriksa.
Baca juga : Kasus Dini Sera, MA: Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Inkrah
"Sebaliknya, apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial atau substansi putusan, Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan," terang Sugiyanto.
Menurutnya, hal itu lantaran putusan pengadilan bukan merupakan wilayah etik, melainkan murni ranah upaya hukum.
Berbeda dengan Bawas MA, Komisi Yudisial (KY) justru sudah mengambil langkah lebih awal untuk mendalami putusan PN Surabaya itu dengan menerjunkan tim investigasi. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari keluarga Dini yang didampingi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, kemarin.
"Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," kata Mukti. (Tri/Z-7)
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari kasus vonis bebas Ronald Tannur dinilai bakal pupus.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved