Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Tri Subarkah
30/7/2024 15:55
Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KEPALA Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto menyebut pihaknya belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Bawas sampai sejauh ini belum menerima pengaduan terkait putusan dimaksud," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).

Ia menjelaskan, jika sudah menerima pengaduan, Bawas MA bakal menelaah ada tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari proses penjatuhan putusan tersebut. Apabila memang terdapat indikasi pelanggaran KEPPH, Sugiyanto menyebut pihaknya akan menurunkan tim pemeriksa.

Baca juga : Kasus Dini Sera, MA: Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Inkrah

"Sebaliknya, apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial atau substansi putusan, Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan," terang Sugiyanto.

Menurutnya, hal itu lantaran putusan pengadilan bukan merupakan wilayah etik, melainkan murni ranah upaya hukum.

Berbeda dengan Bawas MA, Komisi Yudisial (KY) justru sudah mengambil langkah lebih awal untuk mendalami putusan PN Surabaya itu dengan menerjunkan tim investigasi. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari keluarga Dini yang didampingi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, kemarin.

"Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," kata Mukti. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya