Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto menyebut pihaknya belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Bawas sampai sejauh ini belum menerima pengaduan terkait putusan dimaksud," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, jika sudah menerima pengaduan, Bawas MA bakal menelaah ada tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari proses penjatuhan putusan tersebut. Apabila memang terdapat indikasi pelanggaran KEPPH, Sugiyanto menyebut pihaknya akan menurunkan tim pemeriksa.
Baca juga : Kasus Dini Sera, MA: Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Inkrah
"Sebaliknya, apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial atau substansi putusan, Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan," terang Sugiyanto.
Menurutnya, hal itu lantaran putusan pengadilan bukan merupakan wilayah etik, melainkan murni ranah upaya hukum.
Berbeda dengan Bawas MA, Komisi Yudisial (KY) justru sudah mengambil langkah lebih awal untuk mendalami putusan PN Surabaya itu dengan menerjunkan tim investigasi. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari keluarga Dini yang didampingi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, kemarin.
"Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," kata Mukti. (Tri/Z-7)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved