Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Juru bicara MA Suharto menjelaskan ada tiga macam putusan perkara pidana di pengadilan.
Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dipidana. Kedua, putusan onslag alias lepas. Ketiga, dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan sebagaimana putusan terhadap Ronald. Bagi Suharto, secara hukum, hakim memang boleh membebaskan terdakwa.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan bahwa penuntut umum berhak mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.
Baca juga : Proses Kasasi Perkara Ronald Tannur Terkendala Salian Putusan
"Tatkala pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, penuntut umum boleh kasasi atas putusan tersebut," jelas Suharto kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bijak dalam menanggapi putusan PN Surabaya kepada Ronald. Sebab, masih ada proses hukum berikutnya di MA setelah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam tahap kasasi, Surhato menyebut majelis hakim di MA bakal menguji putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald. Mekanisme itu dilakukan dengan mempertimbangkan memori kasasi dari penuntut umum.
"Putusan PN (Surabaya) itu belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum (kasasi)," tandasnya. (Z-11)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved