Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Juru bicara MA Suharto menjelaskan ada tiga macam putusan perkara pidana di pengadilan.
Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dipidana. Kedua, putusan onslag alias lepas. Ketiga, dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan sebagaimana putusan terhadap Ronald. Bagi Suharto, secara hukum, hakim memang boleh membebaskan terdakwa.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan bahwa penuntut umum berhak mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.
Baca juga : Proses Kasasi Perkara Ronald Tannur Terkendala Salian Putusan
"Tatkala pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, penuntut umum boleh kasasi atas putusan tersebut," jelas Suharto kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bijak dalam menanggapi putusan PN Surabaya kepada Ronald. Sebab, masih ada proses hukum berikutnya di MA setelah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam tahap kasasi, Surhato menyebut majelis hakim di MA bakal menguji putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald. Mekanisme itu dilakukan dengan mempertimbangkan memori kasasi dari penuntut umum.
"Putusan PN (Surabaya) itu belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum (kasasi)," tandasnya. (Z-11)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved