Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Juru bicara MA Suharto menjelaskan ada tiga macam putusan perkara pidana di pengadilan.
Pertama, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dipidana. Kedua, putusan onslag alias lepas. Ketiga, dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan sebagaimana putusan terhadap Ronald. Bagi Suharto, secara hukum, hakim memang boleh membebaskan terdakwa.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan bahwa penuntut umum berhak mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.
Baca juga : Proses Kasasi Perkara Ronald Tannur Terkendala Salian Putusan
"Tatkala pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, penuntut umum boleh kasasi atas putusan tersebut," jelas Suharto kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bijak dalam menanggapi putusan PN Surabaya kepada Ronald. Sebab, masih ada proses hukum berikutnya di MA setelah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam tahap kasasi, Surhato menyebut majelis hakim di MA bakal menguji putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald. Mekanisme itu dilakukan dengan mempertimbangkan memori kasasi dari penuntut umum.
"Putusan PN (Surabaya) itu belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum (kasasi)," tandasnya. (Z-11)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved