Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur. Menurut Mia Amiati, pihaknya telah selesai menyusun dan menyiapkan memori kasasi, namun terkendala salinan putusan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan salinan putusan sudah bisa diakses dan dilihat semua orang di website resmi, yang beberapa sebelumnya mengalami error.
Hampir sepekan setelah putusan bebas Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, Kejaksaan Negeri Surabaya belum mengajukan upaya hukum kasasi.
Baca juga : Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, upaya kasasi dalam perkara ini dipastikan akan mereka tempuh. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kasasi.
Kajati menambahkan, pihaknya melalui Kejari Surabaya telah selesai menyusun memori kasasi dalam perkara Ronald Tannur tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan bahwa keterlambatan terbitnya salinan putusan ini disebabkan oleh sistem mereka yang mengalami gangguan, namun mulai hari ini sudah bisa diakses oleh siapapun, termasuk pihak dari Ronald Tannur.
(Z-9)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved