Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur. Menurut Mia Amiati, pihaknya telah selesai menyusun dan menyiapkan memori kasasi, namun terkendala salinan putusan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan salinan putusan sudah bisa diakses dan dilihat semua orang di website resmi, yang beberapa sebelumnya mengalami error.
Hampir sepekan setelah putusan bebas Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, Kejaksaan Negeri Surabaya belum mengajukan upaya hukum kasasi.
Baca juga : Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, upaya kasasi dalam perkara ini dipastikan akan mereka tempuh. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kasasi.
Kajati menambahkan, pihaknya melalui Kejari Surabaya telah selesai menyusun memori kasasi dalam perkara Ronald Tannur tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan bahwa keterlambatan terbitnya salinan putusan ini disebabkan oleh sistem mereka yang mengalami gangguan, namun mulai hari ini sudah bisa diakses oleh siapapun, termasuk pihak dari Ronald Tannur.
(Z-9)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
KASUS pembunuhan MAHM (9), anak dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya terkuak. Ini tujuh fakta tentang kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved