Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur. Menurut Mia Amiati, pihaknya telah selesai menyusun dan menyiapkan memori kasasi, namun terkendala salinan putusan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan salinan putusan sudah bisa diakses dan dilihat semua orang di website resmi, yang beberapa sebelumnya mengalami error.
Hampir sepekan setelah putusan bebas Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, Kejaksaan Negeri Surabaya belum mengajukan upaya hukum kasasi.
Baca juga : Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, upaya kasasi dalam perkara ini dipastikan akan mereka tempuh. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kasasi.
Kajati menambahkan, pihaknya melalui Kejari Surabaya telah selesai menyusun memori kasasi dalam perkara Ronald Tannur tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan bahwa keterlambatan terbitnya salinan putusan ini disebabkan oleh sistem mereka yang mengalami gangguan, namun mulai hari ini sudah bisa diakses oleh siapapun, termasuk pihak dari Ronald Tannur.
(Z-9)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved